SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)– Sidang lanjutan kasus Lanjar Sriyanto, 35, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (21/1).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Demon Sembiring SH menghadirkan saksi dokter pembuat visum Saptaningsih (istri Lanjar-red), Kristian Punto Aji Tunjung Sulaksono dan saksi ahli hukum dari UMS, Sudaryono SH MHum.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kritian dihadirkan untuk mencari kepastian kecelakaan hingga menewaskan Saptaningsih apakah disebabkan luka benturan aspal atau benturan dengan mobil Izusu Panther yang diketahui milik salah satu anggota Polres Ngawi. Dalam kesaksiannya Kristian mengatakan tidak ada perbedaan antara luka akibat benturan aspal dengan benturan mobil.

“Relatif sama tidak ada perbedaannya,” ujar Kritian dihadapan Majelis Hakim.

Kritian juga mengatakan saat datang kondisi Saptaningsih sudah meninggal dunia. Dengan luka yang dialami pada bagian wajah memar. Tidak ada luka bagian tubuh lainnya. Korban meninggal dengan tidak ketahui secara pasti penyebabnya.

Sementara dosen UMS, Sudaryono SH MHum intinya disampaikan untuk membuktikan kealpaan seseorang harus diketahui sebab akibatnya, yakni antara perbuatan pelaku dengan akibat yang ditimbulkan.

Sebagaimana diketahui, Lanjar Sriyanto didakwa melanggar pasal 359 KUHP tentang Kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Sidang yang digelar sejak pukul 11. 15 WIB dihadiri Lanjar Sriyanto dengan didampingi puluhan massa pendukung Lanjar.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya