Soloraya
Rabu, 5 September 2012 - 15:43 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Mantan Ketua DPRD Hadirkan Dua Saksi

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Miyono (JIBI/SOLOPOS/Yus Mei Sawitri)

Miyono (JIBI/SOLOPOS/Yus Mei Sawitri)

BOYOLALI-Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Boyolali kembali menggelar sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Boyolali periode 1999-2004, Miyono, dengan agenda pembacaan keterangan saksi-saksi, Rabu (5/9/2012). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Bambang Eka Putra SH, itu menghadirkan dua saksi, Surono dan Danang. Keduanya warga Dukuh Pendekan, Kelurahan/Kecamatan Mojosongo.
Advertisement

Saksi pertama, Surono, yang juga selaku korban, mengaku dipukul dengan tangan kiri terdakwa dan mengenai bagian pelipis kanannya sebanyak tiga kali. Bermula saat Surono dan beberapa warga memasang patok di jalan dukuh setempat 18 Mei 2012 lalu. Hal itu berkaitan dengan adanya proyek pengembangan perumahan di wilayah tersebut. Sebelumnya, telah digelar rapat warga dan pihak pengembang telah diminta memberikan kompensasi senilai Rp5 juta kepada warga. Meskipun belum ada kesepakatan, kendaraan material proyek diketahui akan mulai beraktivitas di jalan tersebut. Merasa khawatir jalan di wilayah mereka rusak, warga pun sepakat memasang patok di jalan itu. Saat pemasangan patok itulah, Miyono mendatangi warga. Kemudian terjadilah pemukulan tersebut.

Sementara saksi kedua, Danang, menguatkan keterangan saksi pertama dengan mengaku melihat kejadian tersebut. Terhadap keterangan dua saksi tersebut, Miyono mengaku keberatan. Dijelaskan dia, hasil keputusan rapat warga belum disosialisasikan. Miyono membantah memukul korban sebanyak tiga kali. Dirinya juga membantah mengacungkan sabit. “Saya hanya menampar dua kali,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kasus Pemukulan Miyono
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif