SOLOPOS.COM - Almas Tsaqibbirru bersama kuasa hukumnya Arif Sahudi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (30/11/2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO– Sidang mediasi lanjutan gugatan wanprestasi yang dilayangkan alumnus Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru terhadap Wali Kota Solo sekaligus calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (12/2/2024).

Almas selaku penggugat hadir dalam sidang mediasi itu, sedangkan Gibran selaku tergugat absen dan diwakili kuasa hukumnya. Pada sidang mediasi perdana, hakim mediator meminta agar para pihak yang berperkara untuk menghadiri sidang mediasi lanjutan pada 12 Februari.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kala itu, baik penggugat maupun tergugat hanya diwakili kuasa hukumnya. Saat berbincang dengan wartawan, Almas membeberkan alasan dirinya mengajukan gugatan ke Gibran.

Gugatan tersebut dipicu lantaran tidak ada ucapan terima kasih dari Gibran kepada dirinya. Padahal, dirinya yang mengajukan gugatan perkara terkait usia minimal calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu dikabulkan oleh MK dan memuluskan jalan Gibran untuk mendaftar sebagai cawapres dalam Pemilu 2024. “Tidak ada ucapan terima kasih dari Mas Gibran. Dari situ saya mengajukan gugatan wanprestasi ke PN Solo,” kata dia.

Almas mengaku tidak ada dorongan atau tekanan dari pihak lain saat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Gibran.

Dia hanya ingin ada iktikad baik dari Gibran untuk mengucapkan terima kasih setelah diberi kesempatan untuk menjadi konstestan dalam pesta demokrasi terbesar di Tanah Air. “Enggak ada, enggak ada. Saya ingin sidang mediasi sampai putusan. Bisa lanjut sampai akhir,” kata dia.

Sementara itu, hakim mediator, Bambang Aryanto, mengatakan pihak tergugat tidak menghadiri mediasi lanjutan karena ada agenda kegiatan lain dan hanya diwakili kuasa hukumnya.

Dalam sidang mediasi lanjutan, pihak penggugat telah menyampaikan proposal untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Sidang mediasi lanjutan direncanakan digelar di PN Solo pada 19 Februari. “Hakim mediator menyarankan agar pihak tergugat bisa menghadiri sidang mediasi lanjutan. Silakan tanyakan langsung pada pihak penggugat, hakim mediator tidak diberi kewenangan untuk menyampaikan,” ujar dia.

Dalam gugatannya, Almas meminta Gibran Rakabuming Raka membayar kerugian materiil senilai Rp10 juta secara tunai. Uang tersebut bakal disumbangkan ke panti asuhan di Kota Bengawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya