Sragen (Espos)–Sidang perdana aktivis Untung Prayitno dan Dwi Santoso alias Dono yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (12/7), ditunda pekan depan, lantaran aktivis tidak didampingi penasehat hukum. Sidang tersangka dugaan kekerasan terhadap orang/barang secara bersama-sama dalam aksi unjuk rasa itu hanya berlangsung kurang dari 10 menit.
Sidang dipimpin Wakil Ketua PN Didiek Riyono Putro SH didampingi dua hakim lainnya Toni Widjaja SH dan Sutrisno SH serta seorang jaksa penuntut umum Acin Muksin.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Sidang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB itu juga dihadiri sejumlah aktivis. Ketua Majelis Hakim membuka sidang dengan memberikan pertantanyaan tentang identitas terdakwa. Namun saat dakwaan bakal dibacakan, terdakwa tidak didampingi penasehat hukum. Ketua Majelis Hakim Didiek Riyono Putro memutuskan untuk menunda persidangan pekan depan.
trh