SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Sidang perdana kasus proyek Griya Lawu Asri (GLA) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar akan mendudukkan pejabat KSU Sejahtera, Handoko Mulyono di kursi terdakwa, Kamis (29/7).

Panitera Muda Pidana PN Karanganyar, Estu Widodo, mengatakan berkas untuk sidang itu telah terdaftar dengan nomor perkara 106/Pid.B/2010/PN.KRA. Dia mengatakan sidang itu akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Karanganyar, RE Setiawan SH.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Kami belum bisa memastikan pukul berapa sidang itu dimulai, tergantung datangnya terdakwa yang berangkat dari Rutan Solo,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/7).

Handoko dikenai dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana ditetapkan dalam nomor 20/2001 jo. Pasal 55 (1) KUHP. Sebelum digelar, sempat beredar kabar mengenai adanya aksi demo yang akan turut mewarnai persidangan itu.

m85

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya