Soloraya
Rabu, 28 Juli 2010 - 20:25 WIB

Sidang perdana GLA dudukkan pejabat KSU Sejahtera

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Sidang perdana kasus proyek Griya Lawu Asri (GLA) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar akan mendudukkan pejabat KSU Sejahtera, Handoko Mulyono di kursi terdakwa, Kamis (29/7).

Panitera Muda Pidana PN Karanganyar, Estu Widodo, mengatakan berkas untuk sidang itu telah terdaftar dengan nomor perkara 106/Pid.B/2010/PN.KRA. Dia mengatakan sidang itu akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Karanganyar, RE Setiawan SH.

Advertisement

“Kami belum bisa memastikan pukul berapa sidang itu dimulai, tergantung datangnya terdakwa yang berangkat dari Rutan Solo,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/7).

Handoko dikenai dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana ditetapkan dalam nomor 20/2001 jo. Pasal 55 (1) KUHP. Sebelum digelar, sempat beredar kabar mengenai adanya aksi demo yang akan turut mewarnai persidangan itu.

m85

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Gla Pejabat KSU Sejahtera
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif