SOLOPOS.COM - Ilustrasi narapidana. (Detik.com)

Solopos.com, SOLO -- Pengadilan Negeri Solo menjadwalkan sidang perdana gugatan perdata Yayasan Mega Bintang melawan Kementerian Hukum dan HAM terkait kebijakan narapidana atau napi asimilasi. Menurut rencana, sidang perdana dimulai pada 11 Juni 2020 mendatang.

Pejabat Humas PN Solo, Azhariyadi, kepada Solopos.com, Rabu (29/4/2020) mengonfirmasi bahwa gugatan yang diajukan oleh Yayasan Mega Bintang telah didaftarkan di PN Solo. Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang perdata itu juga telah ditunjuk.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

"Tanggal 11 Juni 2020 dengan Majelis Hakim Frans Samuel Danil, Priyanto, dan Heru Budiono," ujar Azhariyadi.

Sementara itu, PN Solo saat ini menerapkan sidang online dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB) Kota Solo akibat pandemi virus Covid-19.

Terkait jalannya sidang gugatan itu menggunakan sistem online atau offline ia menyebut hal itu tergantung kesepakatan para pihak penggugat.

10 Hari Positif Covid-19, Kakek-kakek 70 dan 63 Tahun Asal Sragen Sembuh

Sebelumnya, advokat Kota Solo yang tergabung dalam Yayasan Mega Bintang menguggat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham terkait pembebasan narapidana atau napi asimilasi di masa pandemi Covid-19.

Seperti diketahui puluhan ribu napi di seluruh Indonesia dibebaskan berdasarkan Permenkumham No.10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Dalam gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (23/4/2020), Yayasan Mega Bintang menuntut Permenkumham No 10/2020 dihentikan atau dicabut.

Kuasa Hukum Penguggat, Sigit Sudibyanto, menilai program asimiliasi harus melalui berbagai tahapan sebelum dilepas ke masyarakat. Dengan begitu, pelepasan langsung ke masyarakat itu membuat keresahan sosial dalam skala besar terutama wilayah Soloraya.

9 Pemudik Dikarantina di Kresek Madiun, Hanya Dapat Makanan Ringan

“Kami meminta tergugat meninjau atau merevisi Permenkumham itu. Gugatan ini sebagai langkah yang diatur oleh Undang-Undang karena kami sebagai warga negara. Mungkin usai gugatan, Kemenkumham dapat melacak para narapidana yang dibebaskan dengan berbagai persyaratan karena tidak seluruh napi asimilasi berbuat kriminal lagi,” ujar Sigit.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya