Soloraya
Rabu, 29 April 2020 - 13:58 WIB

Sidang Perdana Gugatan Napi Asimilasi Kemenkumham di PN Solo 11 Juni 2020

Ichsan Kholif Rahman  /  Cahyadi Kurniawan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi narapidana. (Detik.com)

Solopos.com, SOLO -- Pengadilan Negeri Solo menjadwalkan sidang perdana gugatan perdata Yayasan Mega Bintang melawan Kementerian Hukum dan HAM terkait kebijakan narapidana atau napi asimilasi. Menurut rencana, sidang perdana dimulai pada 11 Juni 2020 mendatang.

Pejabat Humas PN Solo, Azhariyadi, kepada Solopos.com, Rabu (29/4/2020) mengonfirmasi bahwa gugatan yang diajukan oleh Yayasan Mega Bintang telah didaftarkan di PN Solo. Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang perdata itu juga telah ditunjuk.

Advertisement

"Tanggal 11 Juni 2020 dengan Majelis Hakim Frans Samuel Danil, Priyanto, dan Heru Budiono," ujar Azhariyadi.

Sementara itu, PN Solo saat ini menerapkan sidang online dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB) Kota Solo akibat pandemi virus Covid-19.

Advertisement

Sementara itu, PN Solo saat ini menerapkan sidang online dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB) Kota Solo akibat pandemi virus Covid-19.

Terkait jalannya sidang gugatan itu menggunakan sistem online atau offline ia menyebut hal itu tergantung kesepakatan para pihak penggugat.

10 Hari Positif Covid-19, Kakek-kakek 70 dan 63 Tahun Asal Sragen Sembuh

Advertisement

Seperti diketahui puluhan ribu napi di seluruh Indonesia dibebaskan berdasarkan Permenkumham No.10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Dalam gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (23/4/2020), Yayasan Mega Bintang menuntut Permenkumham No 10/2020 dihentikan atau dicabut.

Kuasa Hukum Penguggat, Sigit Sudibyanto, menilai program asimiliasi harus melalui berbagai tahapan sebelum dilepas ke masyarakat. Dengan begitu, pelepasan langsung ke masyarakat itu membuat keresahan sosial dalam skala besar terutama wilayah Soloraya.

Advertisement

9 Pemudik Dikarantina di Kresek Madiun, Hanya Dapat Makanan Ringan

“Kami meminta tergugat meninjau atau merevisi Permenkumham itu. Gugatan ini sebagai langkah yang diatur oleh Undang-Undang karena kami sebagai warga negara. Mungkin usai gugatan, Kemenkumham dapat melacak para narapidana yang dibebaskan dengan berbagai persyaratan karena tidak seluruh napi asimilasi berbuat kriminal lagi,” ujar Sigit.

 

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Hukum Kemenkumham PN Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif