Soloraya
Rabu, 2 Februari 2022 - 12:10 WIB

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Kajari Klaten-Kajati Jateng Digelar

Ponco Suseno  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Utomo Kurniawan (kanan) selaku Kuasa hukum pemohon sidang gugatan praperadilan Kajari Klaten dan Kajati Jateng di PN Klaten, Rabu (2/2/2022). (Espos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN — Pengadilan Negeri (PN) Klaten menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah (Jateng), Rabu (2/2/2022).

Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo berharap ada tindak lanjut terhadap penanganan kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019 oleh Kejari Klaten.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, PN Klaten telah menetapkan sidang perdana gugatan praperadilan No.1/pid.pra/2022/PN Kln. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB.

Baca Juga : Dana BOS 2019 Klaten untuk Buku Matur Jujur Sebenarnya Bagus, tapi…

Advertisement

Baca Juga : Dana BOS 2019 Klaten untuk Buku Matur Jujur Sebenarnya Bagus, tapi…

Namun, hingga pukul 10.35 WIB sidang tak kunjung dimulai. Perwakilan termohon I, yakni Kajari Klaten dan termohon II, yaitu Kajati Jateng, belum datang ke PN Klaten. Bertindak selaku hakim tunggal dalam sidang perdana praperadilan tersebut Arief Kadarmo.

“Ini masih menunggu sidang perdana dimulai. Alasan kami mengajukan praperadilan karena tidak ada kemajuan secara signifikan [dalam penanganan BOS 2019],” kata Kuasa Hukum penggugat dari LP3HI Solo, Utomo Kurniawan, saat ditemui Solopos.com di PN Klaten, Rabu (2/2/2022).

Advertisement

Baca Juga : Kasus BOS Mangkrak, ARAKK Diam-Diam Laporkan Kejari Klaten ke Komjak

Kronologi Kasus

Ketua LP3HI Solo, Arif Sahudi, mengungkapkan penanganan kasus BOS 2019 terbengkalai sehingga dinilai merugikan lembaganya selaku pemohon. Ia mendesak penanganan kasus hukum tersebut harus ditindaklanjuti hingga tuntas.

“Ya, hari ini sidangnya. Yang berangkat Mas Utomo,” ujar Arif.

Advertisement

Dalam materi gugatannya, pemohon mencantumkan beberapa fakta hukum. Di antaranya, pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana BOS 2019 di Klaten yang berawal dari pencanganan program buku Matur Jujur untuk siswa SD dan SMP, Mei 2019.

Baca Juga : Kasus BOS 2019 Dinilai Mangkrak, Kejari Klaten & Kejati Jateng Digugat

Semula, buku Matur Jujur diserahkan kepada pelajar secara gratis. Belakangan diketahui orang tua siswa harus membayar buku Matur Jujur Rp11.000. Perinciannya, Rp6.000 dari orang tua dan Rp5.000 diambilkan dari BOS.

Advertisement

Seiring waktu berjalan, Kejari Klaten telah memintai keterangan dari 700-an kepala sekolah di Kabupaten Bersinar secara maraton, September 2020. Hingga akhirnya tahap pengumpulan dan bahan keterangan kasus penggunaan dana BOS dianggap rampung.

Namun, Kejari Klaten tak segera melanjutkan kasus tersebut ke tahapan penyidikan. Hal itu berkaitan dengan penetapan tersangka.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif