SOLOPOS.COM - Almas Tsaqibbirru bersama kuasa hukumnya Arif Sahudi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (30/11/2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan alumnus Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru terhadap Wali Kota Solo sekaligus calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu (7/2/2024).

Almas mengajukan gugatan wanprestasi lantaran merasa dirugikan Gibran senilai Rp10 juta.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Informasi soal jadwal sidang perdagan perkara perdata yang diajukan Almas dikonfirmasi oelh Pejabat Humas PN Solo, Bambang Aryanto, Selasa (6/2/2024).

Menurut Bambang, sidang perdana gugatan tersebut direncanakan digelar di Ruang Ali Said pukul 10.00 WIB. “Sidang perdana gugatan perdata perkara No 25/Pdt.G/2024/PN Skt digelar pada 7 Februari,” ujar dia, Selasa (6/2/2024).

Mengacu pada surat gugatan, ada beberapa alasan Almas mengajukan gugatan ke Gibran. Almas merupakan sosok yang mengajukan gugatan perkara terkait usia minimal calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dikabulkan oleh MK dan menjadi bagi Gibran untuk mendaftar sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.

Almas merupakan sosok yang mengajukan gugatan perkara terkait usia minimal calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu dikabulkan oleh MK dan menjadi bagi Gibran untuk mendaftar sebagai cawapres dalam Pemilu 2024. “Seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat. Penggugat memberi peluang kepada tergugat sehingga bisa maju dalam Pilpres 2024,” kata dia.

Gibran dianggap tidak memiliki iktikad baik lantaran tidak mengucapkan terima kasih setelah MK mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas.

Mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) ini merasa dirugikan karena menyewa advokat selama proses persidangan di MK. Almas meminta tergugat membayar kerugian materiil senilai Rp10 juta secara tunai.

Pantauan Solopos.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PN Solo telah menunjuk panitera pengganti dan juru sita. PN Solo juga telah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin sidang perdana.

Sebelumnya, kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi mengatakan gugatan yang diajukan kliennya  sebagai salah satu cara untuk mengingatkan Gibran yang bisa ikut konstestasi pemilu berkat gugatan kliennya dikabulkan MK.

Menurut Arif, kliennya meminta Gibran membayar Rp10 juta secara tunai untuk mengganti uang menyewa advokat selama proses persidangan di MK.

“Memang saat itu, honor menyewa advokat nilainya segitu. Nantinya, uang yang dibayarkan Mas Gibran tidak masuk kantong pribadi melainkan disumbangkan ke panti asuhan di Kota Solo,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya