SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek perumahan bersubsidi di Kabupaten Karanganyar, Handoko Mulyono, terancam pidana penjara 20 tahun.

Ketua KSU Sejahtera itu dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut terungkap pada sidang perdana kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (29/7).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dalam surat dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian, dana untuk realisasi program pembangunan dan pemugaran rumah bersubidi yang dikelola terdakwa dan tersangka lain, Toni Iwan Haryono, senilai Rp 26,9 miliar lebih.

“Bahwa terdakwa sebagai Ketua KSU Sejahtera, telah melakukan atau turut serta melakukan dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ungkap koordinator tim JPU perkara itu, Istyas Joni SH, dalam dakwaan primernya, kemarin.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya