SOLOPOS.COM - Espos/Tri Rahayu RICUH—Sebuah mobil Mitsubishi Strada yang dikemudikan Kapolsek Sragen Kota, AKP Agus Irianto, memecah kerumunan massa warga Gondang yang ricuh di depan pintu masuk Gedung Pengadilan Negeri (PN) Sragen seusai sidang putusan kasus penganiayaan, Rabu (4/1/2012).

RICUH—Sebuah mobil Mitsubishi Strada yang dikemudikan Kapolsek Sragen Kota, AKP Agus Irianto, memecah kerumunan massa warga Gondang yang ricuh di depan pintu masuk Gedung Pengadilan Negeri (PN) Sragen seusai sidang putusan kasus penganiayaan, Rabu (4/1/2012). (Espos/Tri Rahayu)

SRAGEN--Pelaksanaan sidang putusan atas kasus dugaan penganiayaan dengan tiga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sragen berakhir ricuh, Rabu (4/1/2012). Ratusan massa yang mengawal kasus itu tidak terima dengan putusan majelis hakim yang dinilai terlalu singkat masa hukuman para terdakwa.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sejak pukul 09.00 WIB, ratusan massa mulai berdatangan dengan mengendarai motor. Motor mereka diparkir di halaman PN Sragen dan di trotoar depan PN Sragen. Menjelang pukul 10.00 WIB, sidang pun dimulai yang dipimpin hakim ketua Agus Komarudin SH didampingi dua hakim anggota, yakni Sutrisno SH dan Tony Wijaya SH. Dalam persidangan itu juga disaksikan panitera sidang, Haritanto SH dan jaksa penuntut umum (JPU), Wiwin SH. Selama proses sidang, ratusan massa sudah memadati ruang sidang utama dan lobi PN Sragen.

Sekitar pukul 10.45 WIB, hakim ketua membacakan putusan sidang yang berbunyi terdakwa Ali Munawar dan Mocthar Affandi dijatuhi vonis kurungan empat bulan, sedangkan terdakwa Dwi Prawati dijatuhi vonis tiga bulan. Mendengar putusan tersebut massa tidak terima dan berteriak-teriak. Massa sempat menghujat terdakwa yang nyaris dihakimi.

Untungnya, aparat yang berjaga cepat tanggap. Satu peleton aparat di bawah pimpinan Wakapolres Kompol Hartolo langsung mengkondisikan massa di luar gedung PN dan tiga terdakwa diamankan. Massa yang semakin brutal dengan berdesak-desakan dengan aparat segera dipecah. Sebuah mobil Mitsubishi Strada yang dikemudikan Kapolsek Sragen Kota, AKP Agus Irianto, dibawa ke depan pintu masuk Gedung PN Sragen untuk memecah massa.

Tiga terdakwa dari dalam gedung PN langsung dibawa aparat ke dalam mobil tersebut untuk diamankan. Massa yang mengelilingi mobil operasional polisi itu berteriak-teriak dan mengejar para terdakwa dengan emosional. Massa akhirnya bubar setelah para terdakwa meninggalkan PN.

(JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya