Soloraya
Kamis, 13 Oktober 2011 - 16:02 WIB

Sidang sengketa tanah Sriwedari, keluarga ahli waris ngotot tak akui Bonraja

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (JIBI/SOLOPOS/dok)

(JIBI/SOLOPOS/dok)

Solo (Solopos.com) – Sidang gugatan pengosongan lahan Sriwedari di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (13/10/2011) oleh keluarga Wiryodiningrat menghadirkan dua saksi ahli. Masing-masing saksi, baik dari Pemkot Solo maupun keluarga Wiryodiningrat memberi keterangan yang saling berseberangan terkait siapa pemilik sah tanah tersebut.

Advertisement

Saksi ahli dari Pemkot Solo, Soedarmono SU menegaskan bahwa tanah Sriwedari masih tetap menjadi Bonraja dan tetap kembali kepada warga Solo. “Fakta sejarah menyatakan bahwa Sriwedari adalah Bonraja, bukan Bonwiryodiningrat,” kata Soedarmono dalam persidangan.

Keterangan sejarawan UNS tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum keluarga Wiryodinigrat, Anwar Rahman SH. Menurutnya, semua keterangan yang dipaparkan oleh Soedarmono hanyalah karangan yang tak bisa dipertanggungjawabkan. “Apa dasarnya, kalau Sriwedari itu masih menjadi bonraja. Kalau dasarnya buku, siapa pengarangnya? Berarti itu hanya sebuah karangan kan?” kata Anwar.

Senada dengan keterangan saksi ahli keluarga Wiryodiningrat, Agus Sekarmadji yang mengatakan bahwa tanah Sriwedari harus kembali ke pemilik asal, bukan kembali ke tanah negara. “Hak kepemilikan seseorang itu harus dihormati,” tegasnya.

Advertisement

Kuasa Hukum Pemkot Solo, Harsono menegaskan, andai gugatan keluarga Wiryodingrat tak ditangapi pun sebenarnya tak masalah. Sebab, gugatan tersebut menurutnya salah alamat. “Lha Pemkot ini kan tak bersengketa dengan mereka. Urusannya kan antara keluarga penggugat dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional-red) selaku penguasa tanah,” jelasnya.

Meski demikian, koordinator keluarga Wiryodiningrat, Gunadi tetap tak mau peduli. Menurutnya, gugatan tersebut dalam rangka untuk pengosongan lahan Sriwedari yang hingga saat ini masih dimanfaatkan Pemkot Solo. “Ini namanya pelanggaran. Tanah itu sudah milik keluarga Wiryodiningrat, tapi kenapa masih dipakai Pemkot. Jadi, kami menggugat agar lahan dikosongkan,” tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan kesimpulan. Sepekan kemudian akan dilanjutkan pembacaan putusan setelah persidangan dimulai sejak Februadi 2011 lalu.

Advertisement

asa

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif