Soloraya
Kamis, 31 Mei 2012 - 12:06 WIB

SIDANG TILANG: 1.001 Pelanggar Didenda Rp25.000-Rp1 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - SIDANG TILANG--Seribuan warga dari berbagai daerah di Kabupaten Sragen berkerumun di tempat pembayaran denda setelah mengikuti sidang tilang pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Kamis (31/5/2012). (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

SIDANG TILANG--Seribuan warga dari berbagai daerah di Kabupaten Sragen berkerumun di tempat pembayaran denda setelah mengikuti sidang tilang pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Kamis (31/5/2012). (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

SRAGEN–Sebanyak 1.001 pelanggar lalu lintas (lalin) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Kamis (31/5). Sekitar 70% pelanggaran lalin tersebut dilakukan anak-anak yang belum cukup umur untuk mengendarai motor. Mereka dikenai sanksi denda Rp25.000-Rp1 juta sampai ancaman hukuman kurungan.

Advertisement

Setelah mendapat nomor registrasi, mereka antre di ruang sidang menunggu panggilan hakim
tunggal, yakni Tony Wijaya SH. Satu per satu pelanggar lalin dipanggil dan ditanyai jenis pelanggaran lalin yang dilakukan. Setelah mendapatkan keterangan terdakwa, hakim langsung memutuskan sanksinya.

Salah satu pelanggar lalin, Sony Wulandari, 17, warga Sidoharjo, saat dijumpai solopos.com, Kamis siang, mengaku terkena denda Rp50.000 karena terkena razia polisi di depan Atrium Sragen. Sony mengaku tak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM). Karena masih terhitung anak-anak, Sony hanya cukup mendapat sanksi denda Rp50.000.

Hal senada juga dialami Sukadi, 20, warga Desa Mlale, Kecamatan Jenar. Laki-laki ini terbukti tak memiliki SIM. “Saya tidak punya SIM saat diperiksa polisi. Saya mendapat sanksi denda Rp50.000. Mereka yang ikut sidang ini sebagian besar karena tidak punya SIM,” imbuhnya.

Advertisement

Dari catatan petugas registrasi, dari 1.001 pelanggaran yang disidangkan, 80% di antaranya merupakan pelanggaran SIM. Sisanya merupakan pelanggaran marka jalan dan pelanggaran rambu lampu lalin.

Hakim Humas PN Sragen, Sahat P Sihombing SH, saat dijumpai wartawan, mengungkapkan pelanggaran paling banyak justru dilakukan oleh orangtua yang mengaku kaya dengan memberikan motor kepada anaknya yang belum cukup umur. Sekitar 70% pelanggaran lalin yang terjadi, terang dia, merupakan anak-anak yang belum waktunya mengendarai motor.

“Ketika saya jadi hakim, anak itu saya ancam. Orangtua kamu bisa saya kurung bila sampai mengulangi pelanggaran ini. Rata-rata mereka tidak mau mengulangi lagi, ya sanksinya hanya denda Rp30.000/orang. Kalau ada pelanggaran tak pakai helm dengan sengaja maka akan saya beri sanksi denda Rp1 juta. Kalau sengaja berarti menantang aturan. Tapi kalau tidak sengaja, ya cukup denda Rp50.000/orang,” tambahnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif