Soloraya
Senin, 25 Januari 2021 - 18:02 WIB

Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Baki Sukoharjo Ditunda Lagi, Ada Apa?

Indah Septiyaning Wardani  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah warga membentangkan poster saat sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di halaman Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (14/12/2020). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan kasus pembunuhan satu keluarga asal Duwet, Baki, Sukoharjo, kembali ditunda. Sidang itu seharusnya berlangsung Senin (25/1/2021) namun kemudian ditunda.

Keluarga korban kasus pembunuhan tersebut mengaku kecewa dengan penundaan itu. Penundaan sidang ini merupakan kali kedua karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjadwalkan kembali sidang tuntutan kasus yang menewaskan empat orang dalam satu keluarga itu pada Senin (1/2/2021).

Baca Juga: Sudah Divaksin, Ini Komentar Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar

Advertisement

Baca Juga: Sudah Divaksin, Ini Komentar Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar

"Sedianya hari ini agendanya pembacaan tuntutan oleh JPU, tapi ternyata JPU lagi-lagi belum siap dengan tuntutannya," kata kuasa hukum keluarga korban, Suparno SH, kepada Solopos.com, Senin.

Suparno mengatakan sidang kasus pembunuhan Baki, Sukoharjo, itu sesuai rencana berlangsung pada Senin pekan depan. Sebelumnya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Senin (18/1/2021).

Advertisement

Baca Juga: Anggap Bukan Solusi, Pengusaha Kuliner dan Hiburan Sukoharjo Keberatan PPKM Diperpanjang

Hukuman Mati

"Harusnya pekan kemarin Senin 18 Januari sudah masuk agenda tuntutan, tapi ditunda satu pekan 25 Januari. Ternyata hari ini JPU masih belum siap dengan tuntutannya," katanya.

Meski demikian, ia tetap berharap JPU konsisten dengan surat dakwaan terhadap pelaku pembunuhan satu keluarga asal Baki, Sukoharjo, itu saat sidang nanti.

Advertisement

Ia berharap JPU mendakwa Henry Taryatmo sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Kami keluarga berharap dan meminta JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati."

Baca Juga: Kisah Syifa, Gadis Remaja Penyelamat Ular Asal Solo: Awalnya Takut, Lama-Lama Terbiasa

Sebagaiman diketahui, Henry didakwa telah membunuh empat orang dalam satu keluarga pada pertengahan tahun lalu.

Advertisement

Keempat korban yakni Suranto, 42 (kepala keluarga) dan istrinya, Sri Handayani, 37, serta kedua putra mereka, Rafael, 10, dan Dinar, 5. Keempatnya dihabisi dengan cara ditusuk menggunakan pisau dapur berulang kali.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif