Soloraya
Senin, 19 Maret 2012 - 20:47 WIB

SIDANG UNTUNG: Sidang Ijazah Palsu Untung, Diwarnai Ger-geran

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG-Lanjutan persidangan dugaan ijazah palsu mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, diwarnai ger-geran pengunjung sidang.

Pasalnya saksi mantan anggota DPRD Sragen, Sarjono yang sudah berusia lanjut itu, sering memberikan pernyataan yang mengundang tawa pengunjung sidang.

Advertisement

“Saya tak ada persiapan memberikan kesaksian, karena saya sedang ditahan,” katanya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang, Senin (19/3/2012).

Sarjono yang saat ini mendekam di tahan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sragen, bahkan meminta untuk bersalaman dengan Untung Wiyono, sehingga mengundang tawa puluhan pengunjung sidang termasuk Ketua Majelis Hakim, Togar.

Tawa pengunjung tambah ger-geran, ketika dia hendak berjalan ke luar meninggalkan ruang sidang, karena tergesa-gesa menabrak pintu kaca sehingga menimbulkan suara keras. Beruntung anggota Dewan periode 1999-2004 itu tak sampai luka.

Advertisement

Dalam keterangnya, Sarjono, menyatakan memang ada kesalahan dalam proses pendaftaran calon bupati Untung Wiyono yakni menggunakan ijazah SMA Sembada dari Jakarta yang tak dilegalisasi.

”Saya sebagai penitia seleksi pendaftaran Pilkada Sragen 2000 yang mengoreksi ijazah SMA Sembada milik Untung Wiyono belum dilegalisasi, kemudian berkas diminta anggota Dewan Mahmudi Tohpati dan tak dikembalikan kepada saya,” paparnya.

Dia mengaku tak tahu apakah kemudian ijazah tersebut diligalisasi atau tidak, sampai proses Pilkada rampung yang dimenangkan pasangan Untung Wiyono dan Agus Fatchur Rahman.

Advertisement

”Hanya kata Ketua DPRD Slamet Basuki, ijazah yang digunakan Untung sudah diklarifikasi diganti ijazah dari Ponpes Maba’ul Ulum Jombang, Jawa Timur,” ujarnya.

Namun Sarjono, menambahkan tak pernah mengetahui ijazah yang dari Ponpes Maba’ul Ulum tersebut.
Dalam persidangan juga dihadirkan dua saksi lain mantan anggota DPRD Sragen 1999-2004 yakni Mahmudi Tohpato dan Sri Indiyah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif