SOLOPOS.COM - Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Boyolali, Agung Nugroho (kanan), menatap layar yang menampilkan terdakwa pembunuhan wanita penjual bubur asal Cepogo, Nuryanto (kiri), saat sidang dengan agenda pembacaan putusan secara daring di Kantor Kejari Boyolali, Selasa (3/10/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Sidang kasus pembunuhan wanita penjual bubur di Cepogo, Boyolali, dengan agenda pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Selasa (3/10/2023), terpaksa ditunda.

Penundaan itu karena pengacara terdakwa, Nuryanto, tidak hadir dalam sidang yang berlangsung secara online atau daring tersebut. Sidang ditunda selama satu hari.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dari pantauan Solopos.com, sidang daring atau online tersebut dihadiri pihak-pihak terkait yang menyimak dari lokasi masing-masing. Nuryanto berada di Rutan Boyolali, majelis hakim di PN Boyolali, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

Sebelum sidang dimulai, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Nugroho, dan hakim PN Boyolali sempat menelepon pengacara terdakwa pembunuh penjual bubur di Cepogo, Boyolali, itu akan tetapi tidak ada jawaban.

Setelah beberapa saat, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Boyolali, Radityo Baskoro, memulai sidang sekitar pukul 17.10 WIB. Ia sempat menanyakan kondisi kesehatan Nuryanto dan dijawab terdakwa dalam keadaan sehat.

“Persidangan saudara hari ini seharusnya adalah pembacaan putusan. Oleh karena penasihat hukum tidak nampak, Majelis Hakim sudah bermusyawarah untuk menunda sidang saudara untuk pembacaan putusan ini pada persidangan besok pagi, hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023,” kata dia.

JPU Agung Nugroho menyatakan kesiapannya untuk menghadiri sidang pada Rabu (4/10/2023) pagi. Sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Boyolali, Murti Ari Wibowo, menjelaskan jaksa menuntut Nuryanto dengan hukuman seumur hidup.

Barang Bukti

Pada Selasa (26/9/2023), sidang telah digelar dengan agenda pembelaan terdakwa pembunuh wanita penjual bubur di Cepogo, Boyolali, itu. “Saat ini keduanya [Nuryanto dan istrinya, Mudmainah] berada di Rutan Boyolali,” kata dia saat ditemui Solopos.com di Boyolali, Kamis (21/9/2023).

Terkait bukti-bukti kejahatan uang dan perhiasan yang diambil Nuryanto nantinya akan dikembalikan ke ahli waris setelah kasus tersebut inkrah. Kemudian, bukti lain seperti linggis, tabung gas, potongan baju, celana, dan lain sebagainya akan dirampas kemudian dimusnahkan.

Surat banding telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Semarang dan saat ini Kejari Boyolali menunggu keputusan. Seperti diketahui, Nuryanto membunuh tantenya sendiri, Jumiyem, pada Rabu (5/4/2023).

Dari hasil penyidikan polisi diketahui pembunuhan wanita penjual bubur di Cepogo, Boyolali, itu sudah direncanakan tiga hari sebelumnya. Nuryanto awalnya datang ke rumah bibinya itu pada Rabu sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku datang berpura-pura membeli rokok dan meminjam uang Rp5 juta.

Saat itu, Nuryanto sudah membawa linggis yang dipersiapkan dari rumah dan memakai sarung tangan. Motif Nuryanto yaitu ingin menguasai harta bibinya karena lima hari sebelum kejadian, istri tersangka, Mudmainah, meminta uang untuk membayar utang.

Setelah menghabisi nyawa bibinya, Nuryanto mengambil perhiasan berupa kalung dan gelang emas yang dikenakan Jumiyem. Uang dalam stoples juga dibawa kabur Nuryanto.

Setelah itu Nuryanto kabur ke Semarang. Sementara jasad bibinya ditemukan ibu kandung Nuryanto, Suyati, pada Kamis (6/4/2023) pagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya