Soloraya
Kamis, 7 Juli 2011 - 07:01 WIB

Sidik kasus BSM, Polres Sukoharjo tak mau diburu-buru

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sukiyono (JIBI/SOLOPOS/dok)

Sukoharjo (Solopos.com) – Polres Sukoharjo menegaskan masih terus menyidik kasus dugaan korupsi Bea Siswa Miskin (BSM) yang telah diungkap oleh sebuah LSM setempat. Polres juga menyatakan tak mau didesak-desak agar segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Sukiyono (JIBI/SOLOPOS/dok)

Advertisement
Hal ini ditegaskan Kapolres Sukoharjo, AKBP Pri Hartono EL melalui Kasatreskrim, AKP Sukiyono, saat dijumpai Espos, Rabu (6/7/2011). Kasatreskrim mengatakan kewenangan penetapan tersangka ada di pihak penyidik. Dia menjelaskan pihaknya juga telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng untuk mengusut benar tidaknya terdapat kerugian negara dalam kasus tersebut. “Soal tersangka itu kan kewenangan penyidik kami dan saya tidak maulah kalau diultimatum seperti itu,” jawabnya saat ditanya Espos soal adanya tenggat waktu seperti yang disampaikan oleh pihak LSM.

Dia meminta semua pihak memberi waktu bagi penyelidikan kasus tersebut. Pasalnya, lanjut dia, penyidik juga menunggu hasil audit BPKP sebagai acuan kelanjutan penanganan kasus. “Sudah kami sampaikan dan BPKP meminta waktu dua pekan dan sekarang ini pastinya masih berjalan,” tambahnya. Sukiyono menjelaskan audit itu dilakukan di masing-masing lokasi yang dirasa dibutuhkan dalam pencarian data.

Di sisi lain, LSM Peduli Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (P2 Kum HAM) mendesak penyidik Polres Sukoharjo meningkatkan status perkara dugaan korupsi beasiswa miskin tahun 2009 dan 2010 ke tahap penyidikan karena dinilai sudah cukup bukti. Ketua P2 Kum HAM, MS Kalono, mengapresiasi langkah Polres melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi BSM yang dilaporkan sejak Juni lalu. Namun dia juga mempertanyakan sikap penyidik yang tak kunjung meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Advertisement

“Kami juga memiliki kekhawatiran karena Polres tak segera meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menentukan tersangka. Padahal di dalam penyelidikan sudah didapat alat bukti,” ungkapnya didampingi Kepala UPTD Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo Kota, Sri Bintang Pamungkas, dalam jumpa pers di Kantor DPRD Sukoharjo, kemarin.

Kalono menegaskan selaku pelapor kasus tersebut pihaknya memberi batas waktu selama 40 hari kepada Polres untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, sejak perkara itu dilaporkan 7 Juni lalu. Dia juga meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng yang disebut menyelidiki kasus yang sama terlebih dulu memberi kelonggaran kepada Polres Sukoharjo.

ovi/try

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif