Solopos.com, WONOGIRI — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri masih menunggu persetujuan Bupati terkait Rencana kenaikan penghasilan tambahan (siltap) perangkat desa menyusul ditekennya PP Nomor 11/2019 oleh Presiden Joko Widodo.
Jika disetujui, ada kemungkinan siltap naik tipis. Dalam PP disebut siltap perangkat desa setara dengan gaji pokok PNS golongan II-A.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Zyqma Idatya Fitha, mengatakan saat ini, siltap yang diterima perangkat desa di Wonogiri beragam Rp1,6 juta–Rp2 juta per bulan. Kemudian untuk kepala desa, siltap Rp2,5 juta- Rp4 juta.
Untuk jabatan sekretaris desa mendapatkan siltap 70 persen dari pendapatan Kades.
“Siltap yang baru tentunya sesuai PP yang ada. Sebab, Siltap sumbernya dari ADD [Alokasi Dana Desa]. Bisa jadi tiap desa menyesuaikan kemampuan siltapnya. Ada kemungkinan naik sedikit,” kata dia, saat dihubungi