Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo menerbitkan surat edaran atau SE No 067/3272 tentang PPKM Level 2 yang mengatur sejumlah pelonggaran dibanding masa PPKM level 3, Selasa (5/10/2021).
Kendati ada penambahan pelonggaran aktivitas di tempat umum, SE tersebut tetap mengingatkan masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan saat beraktivitas di berbagai kesempatan.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Hal itu karena masih ada kemungkinan terjadinya kembali lonjakan kasus Covid-19. Selain itu, level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Solo bisa naik lagi ke level 3 yang berdampak pada pengetatan-pengetatan lagi.
Baca Juga: Solo PPKM Level 2, Anak 5 Tahun ke Atas Boleh Masuk Mal
Berdasarkan pencermatan Solopos.com pada poin-poin SE Wali Kota Solo tentang PPKM level 2, pelonggaran yang diberikan lebih banyak ditujukan untuk pemulihan sektor ekonomi.
Hal itu terutama tempat-tempat usaha sempat tutup atau dibatasi saat PPKM darurat hingga PPKM level. Berikut beberapa poin aturan dalam SE Wali Kota tentang PPKM level 2:
Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan
Ada beberapa ketentuan pelonggaran pada aktivitas di pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan. Ketentuan itu meliputi:
1) Diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dari pukul 10.00 WIB-21 .00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
2) Penduduk usia 5 (lima) sampai dengan 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Baca Juga: Server Eror, Belasan Siswa SMP Negeri 25 Solo Terpaksa Ngulang ANBK
Kegiatan di arena ketangkasan dan game online diizinkan.
Kegiatan di arena ketangkasan dan game online boleh buka dengan ketentuan:
1) diizinkan buka dengan jam operasional pukul 09.00 WIB-17.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas normal dan protokol kesehatan yang sangat ketat.
2) Anak usia 5 (lima) sampai dengan 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Aktivitas Jual-Beli di Pasar
1) Waktu proses jual beli barang pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari kebutuhan pokok sampai dengan pukul 21.00 WlB.
2) Waktu proses jual beli barang pasar yang menjual nonkebutuhan sehari- hari sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Kapasitas pengunjung maksimal 75% (tujuh puluh lima persen)
Baca Juga: Viral Foto Ruang Ganti Stadion Manahan Solo Rusak, Gibran: Rasah Ribut
Pelonggaran di fasilitas umum
Area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan ketentuan:
1) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.
2) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
3) anak dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk masuk.