Soloraya
Kamis, 9 September 2021 - 12:24 WIB

Simpan 300 Pil Berbahaya, Pemuda Tanon Sragen Ngaku Beli di Marketplace

Muh Khodiq Duhri  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SRAGEN — Pemuda asal Dukuh Tugumulyo, Desa Gading, Kecamatan Tanon, Sragen, Jawa Tengah, Nova Aditya Candra, 19, ditangkap polisi akibat ketahuan menyimpan 300 butir obat berbahaya, Kamis (2/9/2021) lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, dia mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari hasil jual beli online di market place.

Berdasarkan penelusuran Solopos.com, Kamis (9/9/2021), obat-obatan berbahaya jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol ternyata marak dijual di market place. Saat diketik pada kolom pencarian, setidaknya terdapat belasan akun toko yang menjual Trihexyphenidyl. Dua kaplet masing-masing berisi 10 butir obat dijual bervariasi mulai dari Rp85.000 hingga Rp95.000.

Advertisement

“Maraknya penjualan obat berbahaya secara online yang mudah didapat tanpa resep dokter tentu menjadi keprihatinan kita. Ini menjadi peringatan kepada orang tua karena usia remaja sangat rentan dengan penyalahgunaan obat-obatan,” jelas tokoh masyarakat Desa Jambeyan, Sugiyono, kepada Solopos.com, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: Parah! Limbah Ciu di Sungai Bengawan Solo Warnanya Hitam & Baunya Bikin Ikan Mabuk

Sugiyono mengingatkan cukup banyak remaja di Kabupaten Sragen yang terjerat kasus penyalahgunaan obat berbahaya. Bahkan, beberapa kasus penyalahgunaan obat berbahaya itu terjadi di Jambeyan yang menjadi tempat tinggalnya.

Advertisement

Sugiyono berharap terkait banyaknya toko online yang menjual obat berbahaya itu bisa disikapi dengan baik oleh aparat penegak hukum, BPOM dan Kementerian Kominfo.

“Penerapan UU ITE harusnya juga konsen terhadap masalah ini. Saya kira tidak sulit melacak siapa pemilik toko online ini. Di sisi lain, kita tidak mungkin membendung kemajuan teknologi. Yang dibutuhkan adalah pengawasan dari orang tua terkait penggunaan smartphone pada anak. Aparat penegak hukum juga bisa berperan dalam mengedukasi anak sekolah terkait bahaya penyalahgunaan narkoba di sekolah-sekolah,” papar Sugiyono.

Baca juga: Wajib Tahu, 4 Masjid Kuno di Sragen Ini Bernilai Sejarah Penting!

Advertisement

Sementara BPOM dan Kementerian Kominfo diharapkan lebih ketat dalam menyaring jenis obat-obatan berbahaya dari situs jual beli atau marketplace.

“Peran lingkungan juga perlu ditingkatkan. Jangan apatis terhadap gejala-gejala di lingkungan yang mengarah pada kegiatan negatif ” paparnya.

Ketua Yayasan Lentera Bangsa Indonesia (YLBI) Sragen, Sunardi, mengungkapkan hal senada. YLBI sendiri belakangan konsen dalam kegiatan rehabilitasi kenakalan remaja. Sunardi pun heran mengapa obat-obatan berbahaya itu bisa dijual bebas di marketplace.

“Saya mohon untuk diadakan sosialisasi pengetatan pembelian obat obatan berbahaya tanpa resep dokter,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif