SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat terlarang. (Solopos-Dok)

Solopos.com, WONOGIRI – Seorang pria berinisial SAP, 31, warga Kecamatan Selogiri, Wonogiri, ditahan polisi atas dugaan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Aparat Satresnarkoba Polres Wonogiri menangkap menangkap SAP pada Jumat (10/5/2024).

Tersangka kedapatan memiliki dan menyimpan ribuan butir obat-obatan terlarang dan berbahaya yang siap diedarkan. Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan SAP diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang daftar G di wilayah Kecamatan Selogiri dan sekitarnya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Selogiri pada Kamis (9/5/2024).

Atas informasi itu, aparat Satreskrim Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya pada Jumat lalu. “Saat penggeledahan anggota kami menemukan sejumlah paket obat-obatan terlarang berupa 2.970 butir obat daftar G warna putih berlogo Y,” kata Anom kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).

Menurut Anom, berdasarkan interogasi, pria asal Selogiri, Wonogiri, itu mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya yang siap diedarkan. Saat ini SAP sudah ditahan di sel tahanan Polres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan.

Selain menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa obat-obatan berbahaya, petugas juga menyita barang bukti berupa handphone milik pelaku yang digunakan sebagai sarana mengedarkan obat berbahaya di wilayah Wonogiri.

Atas perbuatannya, SAP terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar. Hal itu sesuai Pasal 60 angka 10 UU No 6/2023 tentang Penetapan Perpu No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 60 angka 4 UU No 6/2023 tentang Penetapan Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atau Pasal 435 UU No 17/2023 tentang Kesehatan jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No 17/2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU No 17/2023 tentang Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya