Solopos.com, SOLO — Polresta Solo menangkap AM alias PJ, 32, seorang pria warga Serengan, Solo, setelah diketahui menyimpan sabu-sabu seberat 525 gram di indekosnya wilayah Gumpang, Kartasura, Sukoharjo, pada Senin (6/9/2021) malam. Sabu-sabu milik AM itu diperkirakan senilai Rp700-an juta atau setara dengan harga satu unit rumah mewah wilayah Soloraya.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (8/9/2021) siang, mengatakan selama bulan Agutus hingga September pekan pertama, kepolisian menangkap 21 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dengan total barang bukti 562,7 gram sabu-sabu.
Dari jumlah itu, 525 gram sabu-sabu di antaranya merupakan milik tersangka AM. Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi bakal ada transaksi narkotika di wilayah Kota Solo. Kepolisian pun langsung bergerak menuju lokasi dan menangkap AM.
Baca juga: Kisah Narapidana Rutan Solo, Dari Penjahat Jadi Penjahit
Baca juga: Kisah Narapidana Rutan Solo, Dari Penjahat Jadi Penjahit
Dari tangan AM polisi menemukan tiga paket sabu-sabu. Lantas, kepolisian mengembangkan kasus itu dan menemukan 10 paket sabu-sabu. Dari 13 paket itu terbagi dalam satu paket 100 gram, empat paket 50 gram, 5 paket 25 gram, dua paket 20 gram, satu paket 10 gram, dan dua paket lima gram.
“Pelaku ini tidak mengetahui asal dan tujuan barang itu dikirim. Pelaku bertugas memecah atau membagi sabu-sabu dalam jumlah kecil,” kata Kapolresta Solo.
Baca juga: Kenang Aktivis HAM Munir, Puluhan Mahasiswa UNS Solo Nyalakan Lilin
AM dijerat pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35/2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga penjara seumur hidup.
Sementara itu, kepolisian menemukan modus baru peredaran sabu-sabu. Salah seorang pelaku berinisial AT alias CTL warga Jebres, Solo.
Pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa 40 paket sabu-sabu masing-masing berukuran 0,3 gram. Setiap paket pelaku menjual seharga Rp300.000. Jumlah paket hemat itu tergolong sangat kecil.
Baca juga: Poster Bernada Kritik Bermunculan di Solo, Gibran: Semua Kritikan Kami Terima
Kasatresnarkoba Polresta Solo, Kompol Rikha Zulkarnaen, mengatakan Solo merupakan sasaran untuk pemakai narkotika. Ia mengonfirmasi jika pelaku AM tidak mengetahui siapa dan ke mana sabu-sabu akan dikirim.
Tugas pelaku AM hanya memecah sabu-sabu dalam jumlah besar ke jumlah tanggung. Lalu, sabu berukuran tanggung akan dikirimkan ke lokasi-lokasi perjanjian. Jaringan AM lantas memecah sabu-sabu paket tanggung ke paket hemat.
“Jika barang yang dimiliki AM dipecah paket hemat, harganya bisa mencapai miliaran rupiah,” papar dia.
Baca juga: Diduga Ikut Terlibat, Adik Pelaku Pemerasan Pejabat Pemkot Solo Diperiksa Polisi
Ia bersyukur bisa mengungkap kasus terbesar sejak 2020. Namun, hal itu dijadikan sinyal bahwa Solo bukan merupakan jalur pengiriman tetapi pengguna narkotika.
“Kalau sudah ketergantungan sangat berbahaya. Harus selalu waspada khususnya generasi muda, apalagi paket hemat dijual murah,” imbuh dia.
Sementara itu, tersangka AM, mengaku memperoleh imbalan Rp10 juta. Lalu, ia mengambil narkotika itu di kawasan Ringroad dan belum sempat mengedarkan sabu-sabu itu. Ia mengaku baru pertama kali terjun ke dunia narkotika karena terdesak ekonomi.