Soloraya
Kamis, 7 Januari 2010 - 20:21 WIB

Simpan SS 0,8 gram di motor, warga Glodogan digulung polisi

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Klaten (Espos)–
Fery Kristanto, 31, warga Glodogan, Klaten Selatan, dibekuk aparat Polres Klaten setelah tertangkap basah menyimpan sabu-sabu (SS) di motornya. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti (BB) berupa 0,8 gram sabu-sabu, sebuah bong dan motor Honda.

Keterangan yang dihimpun Espos, di Mapolres Klaten, Kamis (7/1), menyebutkan, tersangka yang berprofesi sebagai buruh sudah sejak lama menjadi target operasi kepolisian. Selanjutnya, berdasarkan informasi masyarakat, diketahui adanya pesta Narkoba di rumah Yuli, warga Pandes, Wedi yang diduga diikuti pula oleh tersangka, Rabu (6/1) malam.

Advertisement

Aparat yang akan melakukan penggerebekan justru berpapasan dengan tersangka yang tengah mengendarai sepeda motor. Fery tak mampu berkutik saat petugas memintanya berhenti dan meringkusnya. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi mendapati sabu-sabu dalam bungkusan plastik diselipkan di rangka motor tersangka.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya baru pulang dari rumah Yuli. “Petugas lalu menggerebek rumah Yuli, tapi tak ada seorang pun di sana,” papar Kapolres Klaten, AKBP Agus Djaka Santosa melalui Kasat Narkoba AKP Y Riyanto didampingi Kanit Pembinaan dan Penyuluhan, Iptu H Nurwadi kepada wartawan, kemarin.

Tersangka Fery kini mendekam di tahanan Mapolres Klaten. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda 800 juta.

Advertisement

rei

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : SS
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif