SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Solopos.com) – Jajaran Polres Karanganyar berhasil membongkar sindikat pencurian sarang burung walet. Satu tersangka Widodo, 32, warga Kedungcabe RT 22/RW VI Kedung Waduk, Karangmalang, Sragen ditangkap dan diamankan, Jumat (3/6/2011).

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Di antaranya satu buah linggis, satu buah tang, satu buah lampu senter, tujuh pipa tangga, satu buah boor tangan, lima buah mata boor, satu buah gergaji besi, satu potong kaos tangan, satu buah handphone (HP) Nokia, satu potong besi cor, dua buah tas punggung dan dua karung plastik.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Informasi yang dihimpun Espos, pelaku mulai melancarkan aksinya di siang bolong. Kejadian bermula saat pelaku mencoba masuk ke dalam gedung sarang walet milik Harry Buntoro di Mergomulyo, Ngadiluwih, Kecamatan Matesih, Karanganyar sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaku mencoba masuk dengan menggunakan pipa tangga yang biasa digunakan untuk melancarkan aksinya tersebut. Pelaku juga mengebor tembok untuk kemudian mengambil sarang walet. Namun sayang belum sempat membuahkan hasil, pelaku keburu tertangkap basah oleh penjaga keamanan yang memergokinya tengah beraksi. Penjaga keamanan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres setempat.

Tidak berapa lama, pelaku berhasil diamankan dan kini mendekam di tahanan Mapolres Karanganyar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolres Karanganyar AKBP Edi Suroso melalui Kasatreskrim AKP Djoko Satriyo Utomo mengatakan dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan BB berupa satu buah linggis, satu buah tang, satu buah lampu senter, tujuh pipa tangga, satu buah boor tangan, lima buah mata boor, satu buah gergaji besi, satu potong kaos tangan, satu buah handphone (HP) Nokia, satu potong besi cor, dua buah tas punggung dan dua karung plastik. Peralatan tersebut yang biasa digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Hingga kini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Pelaku melakukan tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan. Karena dalam melaksanakan aksinya pelaku melakukan perusakan,” ujar Kasatreskrim. Kasatreskrim mengatakan pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan.

isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya