SOLOPOS.COM - Aparat Satlantas Polres Wonogiri menilang pengendara sepeda motor yang melanggar peraturan lalu lintas yakni menggunakan knalpot brong, Sabtu (24/6/2023) malam. (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Polres Wonogiri menyita tujuh unit sepeda motor yang ketahuan menggunakan knalpot brong saat menyisir area sekitar Alun-Alun Giri Krida Bakti Wonogiri, Sabtu (25/6/2023) malam.

Polisi juga menilang sejumlah pengendara dan pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas dan tampak secara kasatmata. Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan aparat Polres Wonogiri menggelar patroli dan penindakan pelanggaran  kasatmata lalu lintas dan angkutan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dalam kegiatan itu aparat menindak 19 pelanggar lalu lintas dengan barang bukti 10 surat tanda nomor kendaraan (STNK), dua surat izin mengemudi, dan tujuh unit sepeda motor berknalpot.

“Kami menindak pengendara dan pengemudi yang melanggar peraturan lalu lintas dan angkutan yang kasatmata. Malam itu, banyak di antaranya pengendara yang menggunakan sepeda motor berknalpot brong. Sepeda motor berknalpot brong ditahan, dibawa ke Kantor Satlantas Polres Wonogiri,” kata Anom kepada Solopos.com, Minggu (5/6/2023).

Selain itu, lanjut Anom, ada pula pengemudi yang ditilang lantaran mengemudikan kendaraan angkutan yang overload. Anom menyebut kendaraan overload masih kerap ditemui di Wonogiri. Biasanya mereka mengangkut kayu, bambu, atau beberapa barang komoditas lain. 

Anom mengakui penggunaan knalpot brong pada sepeda motor juga masih sering ditemui di Wonogiri. Polres Wonogiri masih kerap mendapatkan laporan dari warga yang merasa resah dengan pengendara yang menggunakan knalpot brong, terutama di wilayah-wilayah yang jauh dari perkotaan.

“Itu masih menjadi tugas dan tanggung jawab kami juga agar bisa meminimaliasi pengguna knalpot yang meresahkan masyarakat. Kami juga cukup kesulitan karena personel juga terbatas, sementara kegiatan patroli dan razia-razia juga belum menyeluruh. Apalagi belum ada razia stasioner di wilayah-wilayah,” ucap dia.

Anom melanjutkan Polres Wonogiri juga belum melakukan analisis atau memeriksa psikologis para pengendara pengguna knalpot brong. Sehingga belum mengetahui persis apa yang menjadi penyebab mereka tetap menggunakan knalpot brong meski Polres sudah kerap mengadakan razia.

“Soal hukuman, sebenarnya kami sudah berikan hukuman yang menurut kami cukup bisa memberikan efek jera kepada mereka. Misalnya dengan menahan sepeda motor mereka minimal satu bulan dan harus mengganti knalpot sepeda motor mereka ketika hendak mengambil sepeda motor itu,” ujar Anom.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya