SOLOPOS.COM - Seorang pengendara sepeda motor melintas di depan SMK Muhammadiyah 1 Solo, lokasi ini menjadi lokasi siswa menyilet gurunya, Kamis (4/12/2013). (Himawan A/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Terdakwa kasus penyiletan guru oleh murid, RYD, 18, terancam dipidana lima tahun penjara. Perbuatan remaja yang melukai tangan kanan gurunya, M. Fatoni, 24, menggunakan pisau cutter saat terjadi perkelahian di depan SMK Muhmmadiyah 1 Solo, Kamis (12/12/2013), dinilai memenuhi unsur Pasal 352 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (7/5). Surat dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Hasrawati Musytari.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Hasra, panggilan akrab Hasrawati, di depan majelis hakim yang diketuai Mion Ginting menceritakan peristiwa yang berujung pada penyiletan itu terjadi di depan sekolah mereka, yakni SMK Muhammadiyah I Solo, saat ada ujian akhir semester (UAS).

Kala itu Fatoni menjadi pengawas ujian di ruang XIV gedung lantai III tempat RYD ujian. Toni semula membagikan naskah soal ujian. Namun mendadak remaja yang kerap tinggal bersama kakek-neneknya di Gandekan, Jebres, Solo itu berucap dengan nada tinggi.

Saat fatoni membagikan naskah soal di meja RYD, dia tiba-tiba berdiri dan mendorong Fatoni. Tak berselang lama RYD keluar dari ruangan sambil mendekati Fatoni dan mengatakan, tak enteni neng njaba.

Toni pun menjawab, ya. Hingga akhirnya perkelahian di antara keduanya pun terjadi di depan sekolahan. RYD membawa pisau cutter, sedangkan Fatoni dengan tangan kosong. Akibat kejadian itu tangan kanan Fatoni mengalami luka sobek.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP,” ucap Hasra membacakan surat dakwaan.

Penelusuran Solopos.com, ayat dalam pasal itu pada intinya menyebutkan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjar paling lama lima tahun.

Dakwaan Primer

Dakwaan tersebut merupakan dakwaan primer. Selain dakwaan primer JPU mendakwa RYD dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Menanggapi hal tersebut penasihat hukum RYD, Anis Priyo Ansari, kepada majelis hakim menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

Ketua majelis hakim, Mion Ginting, menetapkan sidang lanjutan digelar Rabu pekan depan. Ginting memerintahkan RYD agar datang dalam sidang tanpa dipanggil.

Anis saat ditemui wartawan seusai sidang mengatakan dirinya tidak mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan telah jelas dan lengkap. Hal yang perlu dilakukan, lanjut pengacara dari Kasyaf Law Firm Solo itu, adalah membuktikan apakah dakwaan itu relevan dengan fakta.

“Dakwaan ini masih perlu dibuktikan. Kita lihat saja nanti bagaimana faktanya,” papar Anis.

Seperti diketahui, RYD sempat kabur seusai menyilet tangan Fatoni. Hingga akhirnya dia memenuhi panggilan polisi sebelum ditangkap. Penyidik menetapkan RYD sebagai tersangka beberapa saat setelah memeriksanya, Kamis (19/12/2013). Atas kejadian tersebut RYD mengundurkan diri dari sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya