SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo(Espos)–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan mengeluarkan surat edaran (SE) berisi larangan penggunaan sepeda motor bagi siswa SMP. Langkah tersebut dimaksud untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang melibatkan pelajar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo Yosca Herman Soedrajat kepada wartawan, Rabu (19/1), menjelaskan tingkat Lakalantas sepanjang tahun 2010 didominasi oleh kalangan pelajar. Bahkan, jumlahnya melebihi 50% dari laporan jumlah Lakalantas yang diterima dari sejumlah rumah sakit di Kota Solo yakni 5.766 kasus. Dari 5.766 kasus tersebut, sebanyak 3.942 di antaranya mengakibatkan korban mengalami luka ringan, 1.375 kasus mengakibatkan korban luka berat, dan 70 orang meninggal dunia. “Tingkat kesadaran berlalu lintas siswa SMP itu masih rendah. Itu sebabnya jumlahnya melebihi 50%. Jadi, alangkah lebih baik jika ke depan mereka bisa memanfaatkan jenis kendaraan umum menuju sekolahnya,” terang Yosca.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sehari sebelumnya, Wakil Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo menyatakan dalam waktu dekat SE berisi larangan penggunaan sepeda motor bagi siswa SMP akan diterbitkan oleh Walikota Solo, Joko Widodo. Menurut Rudy, siswa SMP memang belum layak menggunakan kendaraan bermotor karena rata-rata belum genap berusia 17 tahun. ”Kalau mereka belum memiliki SIM lalu dibiarkan menggunakan kendaraan bermotor di jalan, berarti sama saja kita membiarkan mereka melanggar hukum,” tegasnya. Ketentuan dalam SE itu, sambung Rudy, juga berlaku bagi siswa SMA dan sederajat yang belum genap berusia 17 tahun.

mkd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya