Soloraya
Jumat, 11 Juni 2021 - 20:30 WIB

Siswi SMA Sragen Dihamili Paman Sendiri, Psikolog Diterjunkan untuk Pulihkan Psikis

Muh Khodiq Duhri  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen tidak tinggal diam terkait kasus siswi SMA yang dihamili paman sendiri. Pelaku adalah SP, 40, sedangkan korban adalah R, 16.

Pemkab Sragen melalui Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sragen telah mendampingi korban yang tinggal bersama neneknya di sebuah kampung di Kecamatan Sragen.

Advertisement

Lembaga di bawah Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Sragen itu menerjunkan seorang psikolog untuk membantu pemulihan kondisi psikis korban yang sejak kelas VI SD sudah mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri itu.

Baca Juga: Bos Klub Peserta Piala Wali Kota Solo Siap Jor-Joran Bonus

“Kami memiliki satu psikolog, nanti insya Allah akan bekerja sama dengan lembaga lain seperti Yayasan Kakak,” jelas anggota P2TP2A Sragen, Dyah Nursari, kepada Solopos.com, Jumat (11/6/2021).

Advertisement

Dyah mengakui dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk memulihkan kondisi psikis siswi SMA yang dihamili paman. Pasalnya, korban sudah cukup lama mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri. Dikhawatirkan beban psikis itu akan memengaruhi prilakunya.

Terlebih, kondisi korban saat ini mengandung janin dengan usia lima bulan. Tidak menutup kemungkinan, P2TP2A Sragen bakal membawa korban ke rumah singgah Dinas Sosial Sragen untuk memperlancar proses pemulihan psikis korban.

“Ini langkah yang sedang kami koordinasikan dengan teman-teman. Tapi, kami juga tidak memaksa [korban dibawa ke rumah singgah]. Itu tergantung anaknya. Nyamannya bagaimana? Kalau tetap tinggal di rumah saat ini juga masih aman karena pelaku sudah diproses hukum,” terang Dyah Nursari.

Advertisement

Baca Juga: Driver Ojol Korban Begal di Sukoharjo akan Gunakan Uang Donasi untuk Rehab Rumah

P2TP2A Sragen juga mengupayakan korban tetap mendapatkan hak atas pendidikan. Sejumlah opsi disiapkan seperti tetap bersekolah seperti biasa dengan memanfaatkan pembelajaran secara daring, pindah sekolah hingga opsi terberat yakni tidak sekolah namun tetap mengikuti ujian Kelompok Belajar (Kejar) Paket C.

“Kalau berdasar UU [Perlindungan Anak], tidak menutup kemungkinan [korban bisa belajar seperti biasa dalam kondisi hamil]. Tapi, itu kembali lagi kepada anak dan lingkungannya. Karena sekarang pembelajaran masih daring [dalam jaringan], harapannya ada kemudahan [untuk mengakses pendidikan],” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif