Soloraya
Rabu, 6 Desember 2023 - 13:06 WIB

Sita Eksekusi Diangkat, Pemkot Solo Boleh Memanfaatkan Aset di Sriwedari

Wahyu Prakoso  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Juru sita Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I Khusus, Sumardi (membawa kertas) mengangkat sita eksekusi aset di kawasan Sriwedari, Solo, Rabu (6/12/2023). (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Juru sita Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I Khusus, Sumardi, mengangkat sita eksekusi sebidang tanah, bangunan, dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di kawasan Sriwedari, Solo, Rabu (6/12/2023).

Berdasarkan pantauan Solopos.com, pukul 10.00 WIB Sumardi memimpin acara pengangkatan sita eksekusi di Plaza Sriwedari didampingi Panitera Pengadilan Negeri Surakarta, Asep Dedi Suwasta.

Advertisement

Acara pengangkatan sita eksekusi itu dihadiri Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa, Kepala Kejaksaan Negeri Solo Suwanto, Kepala Badan Pertanahan Solo, Tensa Nur Diani, Sekda Solo Budi Murtono, Camat Laweyan Endang Sabar, dan sejumlah jajaran Pemkot Solo.

Sumardi menjalankan perintah Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus sesuai penetapan 28 November 2023 No.10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt jo No.31/Pdt.G/2011/PN.Ska Jo No.87/Pdt/2012/PT.Smg jo No.3249 K/Pdt/2012.

Sumardi menjelaskan mengangkat sita eksekusi atas sebidang tanah, bangunan, dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam persil Recht Van Eigendom (R.V.E) Verp. No.295 seluas lebih kurang 99.889 meter persegi.

Advertisement

Aset itu tercatat atas nama Raden Mas Tumenggung Wirdjodiningrat, yang terletak di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

Berdasarkan turunan peta minut Kelurahan Sriwedari Blad. 10 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Tanah Solo dengan batas-batas, yakni sebelah utara Jl Brig. Jend. Slamet Riyadi.

Sebelah timur Jl Museum, sebelah selatan Jl Kebangkitan Nasional, dan sebelah barat Jl Bhayangkara.

Advertisement

Asep menjelaskan sita aset di kawasan Sriwedari diangkat berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No.514/PK/Pdt/2023. Pemkot Solo boleh memanfaatkan aset secara hukum. “Secara hukum boleh, tidak ada beban apapun,” ujar dia.

Wakil Wali Kota Solo dimintai tanggapannya belum mau berkomentar. Teguh mengarahkan wartawan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Namun, Gibran tidak ada di kawasan Sriwedari. Begitu juga dengan Sekda Solo yang tak mau berkomentar apapun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif