SOLOPOS.COM - Rumah tua di Purwosari yang biasa disebut Omah Lowo ini termasuk cagar budaya yang perlu dilindungi dengan lebih baik. (JIBI/Solopos/Dok)

Solo (Solopos.com) – Surat keputusan (SK) pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya ditandatangani Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi), Selasa (2/8/2011). Dengan SK ini maka tim ahli yang beranggotakan 18 orang tersebut mulai bekerja dengan masa kerja maksimal tiga tahun.

CAGAR BUDAYA -- Rumah tua di Purwosari yang biasa disebut Omah Lawa ini termasuk cagar budaya yang perlu dilindungi dengan lebih baik. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Hal ini diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Solo, Untara, ketika ditemui wartawan di Balaikota Solo. “Seharusnya Tim Ahli Cagar Budaya tersebut mulai bekerja hari ini karena SK sudah ditandatangani Walikota hari ini,” ujar Untara.

Hal senada dikemukakan Jokowi. Menurut Jokowi, tim ahli yang diketuai ahli tata kota dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Kusumastuti tersebut, saat ini bahkan sudah mulai menyiapkan rencana kerja. “Saat ini seharusnya tim tersebut sudah mulai menyusun rencana kerja karena rapat pembentukan tim ahli cagar budaya itu sudah digelar pekan lalu dan hari itu juga langsung bekerja,” terang Jokowi.

Jokowi menjelaskan tugas Tim Ahli Cagar Budaya tidak sebatas pada verifikasi terhadap benda, bangunan maupun kawasan yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya, melainkan juga menentukan cara pengelolaan, perawatan, restorasi dan rekonstruksi cagar budaya tersebut. Sejauh ini, pendataan dan inventarisasi cagar budaya telah dilakukan tim dari Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo dan tim konsultan.

Dari pendataan awal yang dilakukan ada penambahan sebanyak 54 bangunan diduga BCB. Sebelumnya, telah terdaftar sebanyak 63 bangunan diduga BCB yang masuk dalam SK Walikota yang lama, sehingga didapat jumlah total 117 bangunan yang diduga BCB di Kota Solo. Hasil inventarisasi tersebut, lanjut Jokowi, yang akan diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya tersebut.

”Hasil kajian dari tim tersebut diusulkan dan akan menjadi landasan bagi Pemkot untuk menyusun Perwali mengenai BCB. Kalau saya tinggal mengesahkan. Bisa jadi, pendataan dan inventarisasi benda-benda cagar budaya (BCB) yang sudah ada sekarang bertambah jumlahnya,” kata Jokowi. Jokowi menambahkan, ke depan pendataan BCB di Solo akan melibatkan pejabat pemerintah tingkat kelurahan. Untuk itu, Pemkot dan Tim Ahli Cagar Budaya akan menyosialisasikan pelibatan tersebut, termasuk ciri-ciri benda, bangunan dan kawasan yang diduga sebagai BCB.

Lebih lanjut Jokowi menjelaskan Perwali BCB juga akan mengatur tentang hak dan kewajiban dari pemilik bangunan. Selain itu juga akan mencakup cara memperlakukan bangunan BCB dan cara pemanfaatannya. Namun Jokowi mengaku belum mengetahui berapa besar anggaran yang dibutuhkan untuk membayar honor anggota Tim Ahli Cagar Budaya tersebut. “Ya saat ini masih diperhitungkan berapa besar honor atau bayarannya. Tentunya akan kami anggarkan dari APBD,” pungkasnya.

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya