SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--DPRD Karanganyar berencana menyurati Gubernur Jateng dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait persoalan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat. Hal itu menyusul Surat Keputusan (SK) perpanjangan Kastono DS yang telanjur diterbitkan.

“Setelah berkoordinasi dengan semua unsur pimpinan dan fraksi-fraksi, kami segera menyikapi hal itu. Salah satu alternatifnya adalah berkirim surat ke Gubernur Jateng dan Mendagri,” ungkap Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto, ditemui wartawan di Gedung Dewan, Rabu (2/6) siang, didampingi tiga Wakil Ketua DPRD, Juliyatmono, Rohadi Widodo, dan Tri Haryadi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Seperti lima fraksi di DPRD Karanganyar yang kompak menolak perpanjangan masa jabatan Sekda, Pimpinan Dewan sepakat bersikap serupa. Sumanto menegaskan hal itu karena kebijakan dimaksud akan membebani Pemkab dan Bupati serta menghambat karir PNS. Politisi PDIP ini menyatakan pula tidak menutup kemungkinan DPRD menggulirkan hak angket dan interpelasi terkait masalah itu.

Rohadi Widodo menambahkan, selain pertimbangan kaderisasi dan pembinaan pegawai, penolakan perpanjangan masa jabatan Kastono tidak lepas dari kinerjanya saat menjabat sebagai Sekda selama sembilan tahun terakhir. Kastono dinilai tidak cukup mampu mengkoordinasikan satuan-satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab agar bisa saling bersinergi.

“Dampak kondisi itu adalah banyak program di SKPD yang satu dengan yang lain tidak sinkron. Selain itu Dewan juga mempertimbangkan keberadaan PNS di Karanganyar yang sudah overload, jika yang semacam Kastono ini diperpanjang, karir PNS lain secara otomatis menjadi terhambat,” tandas dia.

Sedangkan Juliyatmono mengatakan, perpanjangan masa jabatan Sekda mencerminkan kegagalan Kastono melakukan kaderisasi PNS. Padahal yang bersangkutan telah menduduki jabatannya selama sekitar sembilan tahun. “Dengan situasi seperti itu, kami harap Pak Kastono legowo untuk pensiun,” sambungnya diamini Wakil Ketua DPRD dari Partai Demokrat, Tri Haryadi.

Secara terpisah Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar, Nunung Susanto, menyatakan perpanjangan batas usia pensiun ditetapkan oleh Pejabat Pembina  Kepegawaian secara bertahap setiap dua tahun. Perpanjangan pertama dari 56 tahun ke 58 tahun.

“Perpanjangan jabatan Sekda sesuai PP No 65 Tahun 2008, tentang Perubahan Kedua atas PP No 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa batas usia pensiun PNS dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu, yaitu 60 tahun bagi yang eselon II. Sedangkan mekanismenya sesuai SE MENPAN No SE/04/M.PAN/2006,” tandasnya.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya