SOLOPOS.COM - Paku Buwono (PB) XIII (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SUKOHARJO-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) keberatan jika korban tindak asusila yang diduga melibatkan PB XIII yakni At, 17, dikonfrontasikan langsung. Dikhawatirkan jika hal itu dilakukan akan menyebabkan trauma korban.

“KPAI meminta kepolisian memberi perhatian khusus terhadap kondisi korban, termasuk tidak mempertemukan langsung dengan terduga pelaku,” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sukoharjo, Rahmad Hidayat ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2014), mengutip surat dari KPAI yang diterimnya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Seperti diwartakan sebelumnya Polres Sukoharjo sudah menetapkan Wt sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila yang menyeret Raja Keraton Surakarta PB XIII Hangabehi.

Wt yang dijerat dengan UU tentang Perlindungan Anak dan UU tentang Perdagangan Manusia itu diduga mempunyai peranan dalam kasus yang membuat At hamil.

Lebih lanjut Rahmat mengatakan, berdasarkan surat yang diterima dari KPAI, pihak korban keberatan jika korban dikonfrontasikan langsung dengan PB XIII. Karena itu pihaknya melakukan koordinasi dengan penyidik.

Dia juga mengingatkan kepada peyidik agar tidak ngotot melakukan konfrontasi secara berhadap-hadapan.

“Kami menyarankan pada penyidik untuk koordinasi dengan KPAI. Masih bisa tidak, ada peluang tidak, untuk konfrontasi antara PB XIII dan korban,” ungkap Ramhmat.

Ruangan Khusus
Menurut dia upaya yang dilakukan Polres Sukoharjo dengan konfrontasi kedua pihak dengan menyediakan ruangan khusus sudah tepat. Karena teknik konfrontasi yang dirancang Polres Sukoharjo hanya membuat pandangan satu arah.,

Artinya, ujar dia, jika korban dikonfrontasikan dengan PB XIII, raja Keraton Solo itu tidak bisa melihat At. Namun At bisa melihat PB XIII dengan jelas atau teknik konfrontasi penglihatan satu arah.

Tetapi rencana itu kandas karena pengacara PB XIII, Fery Friman Nurwahyu mengatakan kliennya sakit sehingga tak bisa datang.

Ungkap Pelaku
Sebenarnya, kata dia, kalau proses konfrontasi bisa dilakukan, akan terungkap apakah pelaku itu benar-benar PB XIII atau bukan. Sebab dari beberapa keterangan saksi dinilai menyebutkan orang itu Sinuwun.

“Tetapi semua perlu dibuktikan, apakah itu benar-benar PB XIII atau bukan. Karena selama ini kami hanya meneliti berkas,” kata dia.

Terkait dengan keterangan dari PB XIII yang hingga kini belum didapat penyidik, Rahmat yang dalam waktu dekat akan pidah ke Madiun, Jatim mengatakan, jika seseorang dalam kondisi sakit diperiksa akan menyalahi prosedur. Dan hal itu dinilai akan berimbas saat di persidangan. Sebab di persidangan hakim akan bertanya apakah orang tersebut dalam keadaan sehat atau tidak.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Iptu Fran Delanta Kembaren mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai mengatakan, konfrontasi tak harus bertemu langsung. Karena itu pihaknya telah mendesain ruangan untuk konfrontasi.

Terkait dengan pemeriksaan terhadap PB XIII yang hingga kini belum bisa dilakukan, Kasat mengatakan menunggu hingga kesehatannya memungkinkan.

“Informasi yang kami dapat terakhir PB XIII yang seharusnya dioperasi pada Senin [13/10] tidak jadi karena kesehatanya menurun. Rencananya operasi akan dilakukan pada Rabu [15/10]. Tapi lebih jelasnya dilakan hubungi kuasa hukumnya,” kata dia.

Sementara itu kuasa hukum PB XIII, Fery Firman Nurwahyu yang coba dihubungi kemarin sore belum berhasil. Pesan singkat yang dikirim pun juga tidak mendapat balasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya