SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus eksploitasi seksual anak, Suryawati alias Watik, 36, menutupi wajahnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (26/2/2015). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Skandal Keraton Solo menyeret nama PB XIII. Hakim mengganjar hukuman 3 tahun penjara untuk Watik, terdakwa kasus eksploitasi anak.

Solopos.com, SUKOHARJO — Terdakwa kasus eksploitasi seksual anak yang menyeret nama Paku Buwono (PB) XIII, Suryawati alias Watik, 36, diganjar hukuman tiga tahun penjara.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menyatakan perbuatan warga Jetis RT 001/RW 010, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo yang menjerumuskan korban, At, 16, untuk melayani lelaki hidung belang melalui temannya, Maya, memenuhi unsur pidana Pasal 88 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA).

Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan yang diketuai Koesnan di PN setempat, Kamis (26/2/2015).

Informasi yang dihimpun , vonis itu lebih ringan satu tahun dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Berdasar uraian dalam putusan yang dibacakan hakim anggota, Y. Teddy Windiartono, majelis hakim menilai perbuatan Watik memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, Pasal 88 UUPA.

Berdasar fakta yang terungkap di persidangan, Teddy membacakan, At semula mencurahkan isi hati kepada teman sebayanya, Ysf, bahwa dirinya sedang membutuhkan uang untuk membayar sekolah. Kala itu At masih tercatat sebagai siswa di salah satu SMK swasta di Pabelan, Kartasura.

Selanjutnya Ysf yang pada kasus itu menjadi saksi mengenalkannya kepada terdakwa Watik agar dicarikan pekerjaan. Setelah berkenalan, Watik menghubungi rekannya yang saat ini masih buron, Maya.

Melalui Maya akhirnya At “dipekerjakan” kepada seorang laki-laki tak dikenal. Lelaki itu lah yang menurut At merupakan PB XIII. Watik diinformasikan Maya bahwa lelaki itu kerap disapa Sinuhun.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun kepada terdakwa dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan,” ucap Teddy membacakan amar putusan.

Watik seusai berunding dengan pengacaranya, Yuri Warmanto, menyatakan menerima putusan hakim. Jaksa Penuntut Umum, Choirin Nur W., menyatakan sikap yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya