SOLOPOS.COM - Paku Buwono (PB) XIII (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SUKOHARJO — Wt yang selama ini diperiksa Polres Sukoharjo karena dianggap sebagai pelaku penjualan orang dalam kasus asusila yang diduga melibatkan Paku Buwana (PB) XIII telah ditetapkan menjadi tersangka. Status Wt itu berbeda dengan PB XIII yang hingga kini bahkan belum diperiksa polisi kendati namanya berkali-kali dinyatakan terkait dengan kasus itu.

“Memang status Wt sekarang menjadi tersangka dalam kasus ini. Untuk sementara waktu, memang baru satu yang menjadi tersangka, karena kami masih mendalami lagi,” ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai di Sukoharjo, Rabu (10/9/2014)/ ia tak menyebut waktu pasti penetapan Wt menjadi tersangka kasus tindak asusila tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Seperti diwartakan sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nasional Penegak HAM, Joko Cahyono, medorong polisi segera menuntaskan kasus tindak asusila yang diduga dilakukan oleh raja Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Paku Buwana (PB XIII). Jika kasus itu tak dituntaskan, Joko Cahyono mengaku khawatir kasus tersebut bakal menjadi preseden buruk di kemudian hari.

Telanjur Ditimpa
Sementara itu, Selasa (9/9/2014), jajaran Polres Sukoharjo mengirimkan rekaman kamera close circuit television (CCTV) milik salah satu hotel di Sukoharjo yang disinyalir menjadi lokasi pencabulan terhadap At alias Pt ke Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Polda Jateng.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan pengiriman isi rekaman CCTV ke Labfor Mabes Polri di Semarang dilakukan karena telah terjadi penimpaan pada isi rekaman CCTV yang merekam situasi saat kejadian pencabulan, yang diduga dilakukan PB XIII terhadap At, dengan isi rekaman lain di hotel itu. Kondisi ini mengakibatkan Polres Sukoharjo kesulitan membuka isi rekaman tersebut.

“Karena kapasitas merekam CCTV itu hanya cukup untuk dua bulan [isi rekaman yang ada] ditimpa [dengan isi rekaman lain]. Hasil rekaman yang tidak bisa dibuka itu dikirim ke Labfor Polda Jateng kemarin, barang kali di sana ada alat yang bisa membaca isi rekaman yang telah ditimpa tersebut,” papar Kapolres.

Secara terpisah kuasa hukum Wt, Yuri Warmanto membenarkan kliennya telah menjadi tersangka. Namun duiimbuhkannya, berdasar kerangka pikirnya, penetapan status Wt menjadi tersangka itu tidak pas. Pasalnya, hingga kini penyidik dinilai belum pernah memeriksa pelaku sehingga status Wt belum bisa dibuktikan. “Mestinya kalau ada pembeli kan ada pelaku dan sampai sekarang belum pernah dimitai keterangan pembeli tersebut,” ujar dia.

Kendati demikian dia berharap polisi segera memproses kasus ini dengan tuntas sehingga bisa terkuak kejadian sebenarnya. Dengan demikian masyarakat tidak bertanya-tanya kasus yang dinilai menyedot perhatian berbagai kalangan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya