SOLOPOS.COM - PB XIII Hangabehi

PB XIII Hangabehi

KARANGANYAR--Raja Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi yang diduga terlibat dalam child trafficking atau perdagangan anak diketahui melakukan transaksi dengan terdakwa, Kristin Rahayu sebanyak lima kali. Transaksi itu dilakukan dengan gadis di bawah umur yang berbeda-beda.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pernyataan ini diungkapkan oleh kuasa hukum terdakwa, Prihananto seusai sidang lanjutan kasus perdagangan anak yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (16/4/2012).

Berdasarkan pengakuan terdakwa di persidangan, terdakwa telah mengenal PB XIII Hangabehi cukup lama. Sebab, PB XIII Hangabehi telah melakukan transaksi perdagangan anak sebanyak lima kali. “Sudah jelas karena Sinuhun bertransaksi dengan terdakwa sebanyak lima kali dengan gadis yang berbeda. Terakhir adalah dua gadis di bawah umur masing-masing F, 16, dan A,14,” katanya kepada wartawan.

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi korban dan terdakwa di persidangan menyatakan “pembeli” para gadis di bawah umur itu adalah PB XIII Hangabehi. Ada lima saksi yang dihadirkan selama persidangan, tiga diantaranya menyebut PB XIII Hangabehi sebagai “pembeli”.

Maka dari itu, pihaknya telah meminta majelis hakim agar menghadirkan PB XIII Hangabehi dalam persidangan. Dia juga mendesak aparat kepolisian memeriksa PB XIII Hangabehi secepatnya. Selama ini, pihaknya merasa proses hukum tidak berjalan adil karena hanya terdakwa yang menjalani proses hukum. “Seharusnya “pembeli” harus diperiksa dan diproses sesuai prosedur, jangan dibiarkan bebas. Ini tak adil namanya,” jelasnya.

Dia menceritakan dua gadis di bawah umur tersebut dieksploitasi selama dua hari berturut-turut di Hotel Marini II. Pada hari pertama, terdakwa hanya mengantar F, 16 untuk bertemu “pembeli”. Sementara, pada hari kedua, terdakwa membawa F dan A sekaligus.

Dalam sidang tertutup tersebut, tersebut terdakwa dituntut enam tahun penjara subsider delapan bulan kurungan dan denda Rp200 juta. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa karena melanggar Pasal 88 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Bingung

Sementara terdakwa Kristin Rahayu yang mengenakan baju bewarna putih selalu menitikkan air mata selama persidangan. Saat ditemui Solopos.com di ruang tahanan PN Karanganyar, Kristin mengaku bingung karena ada pihak yang mendukung agar membeberkan seluruh fakta. Pihak lainnya menginginkan agar tutup mulut selama persidangan. Kristin tak dapat berkomentar terlalu banyak karena merasa ketakutan.

Dia meminta agar “pembeli” perdagangan anak tersebut juga diproses hukum. Sebab, otomatis terlibat dalam kasus tersebut. ”Pembeli” juga harus diproses secara hukum, jangan hanya saya saja yang masuk penjara. Saya memang disuruh agar tutup mulut oleh pihak Keraton, tapi saya tidak kenal siapa orangnya itu,” jelasnya.

Sementara, ketua majelis hakim, Lucas Sahabat Duha, tidak dapat memberikan keterangan banyak karena sidang bersifat tertutup. Pihaknya akan mempersilahkan publik untuk memantau persidangan saat agendanya pembacaan vonis. Rencananya, sidang lanjutan pembacaan vonis digelar pada Senin (30/4). “Ini kan sidang tertutup kalau kami membeberkan semuanya sama saja terbuka. Kami tidak akan menutup-nutupi saat sidang pembacaan vonis,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya