SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Solidaritas Korban Banjir Bantaran (SKoBB) Sungai Bengawan Solo menyatakan siap untuk mencabut class action yang ditujukan ke Pemerintah Kota Solo. Rencana pencabutan telah disetujui sekitar 90% anggota SKoBB yang tinggal di bantaran sungai di Kelurahan Sangkrah dan Semanggi, Pasar Kliwon. Menurut Koordinator SKoBB, Agus Sumaryawan, pencabutan ini akan dilakukan dalam waktu dekat dan warga bantaran siap bertemu dengan Wakil Walikota Solo untuk membicarakan mengenai sosialisasi relokasi.

“Tinggal menentukan hari yang baik, mungkin pekan ini,” katanya saat ditemui wartawan, Rabu (26/1). Agus juga telah berkomunikasi dengan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo untuk menjembatani pertemuan tersebut. Agus menandaskan, sebagian besar warga sudah mau direlokasi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“SKoBB manut warga, kalau mereka ingin relokasi ya kami suarakan relokasi,” katanya. Namun demikian, lanjutnya, masih ada beberapa warga yang ngotot tinggal di bantaran dan menolak relokasi. Dengan adanya pencabutan class action tersebut, ia berharap pintu rencana relokasi bagi warga bantaran kembali dibuka. Agus mengutarakan alasan warga mencabut gugatan tersebut yaitu sudah merasa bosan dan tidak nyaman hidup di bantaran sungai. Setiap kali musim hujan, selalu dihantui datangnya banjir.

Beberapa waktu lalu Wawali Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan selama class action belum dicabut, maka pihak Pemkot tidak mengusik warga untuk keperluan relokasi. “Sebagian besar memang menginginkan relokasi, namun ini bertabrakan dengan proses hukum yang sedang berjalan, kecuali gugatan itu dicabut,” tuturnya.

aha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya