SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen–Usul kalangan DPRD menghentikan dana bantuan sosial (Bansos) 2010 menuai penolakan. Sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menyatakan dana Bansos tak bisa dihentikan.

Alasannya dana itu dibutuhkan masyarakat. Selain itu dana Bansos senilai total Rp 30 miliar merupakan bantuan Pemprov Jateng yang disalurkan melalui SKPD, tak bisa untuk kegiatan di luar ketentuan petunjuk teknis (Juknis).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Dinas Pendidikan Sragen, Giyadi, mengatakan dana Bansos berasal dari APBD provinsi yang peruntukannya tak bisa diubah begitu saja. “Kalau menutup defisit tidak pas dengan dana Bansos. Itu dana provinsi, kegunaannya diatur Juknis, tak bisa sembarangan,” kata Giyadi kepada wartawan, Senin (4/10).

Di lingkungan Dinas Pendidikan, sebagian besar dana Bansos digunakan untuk bantuan operasional sekolah swasta. Nilai dana Bansos yang digulirkan melalui SKPD relatif kecil, kurang dari Rp 1 miliar. Meski demikian menurut Giyadi dana Bansos sektor pendidikan di Bumi Sukowati secara kuantitas cukup besar.

Kepala Dinas Sosial, Supriyatno, mengungkapkan dana Bansos melalui dinasnya ditujukan untuk penanganan bencana dan kegiatan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Hal itu membuat dana Bansos juga tak mungkin dihentikan.

“Kalau total dana Bansos yang melalui kami hanya sekitar Rp 300 juta. Itu pun sebagian besar sudah disalurkan. Seperti RTLH, dana bantuan Rp 2,5 juta per rumah saat ini sudah memasuki tahap kedua penyaluran,” urai dia.

tsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya