SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Google/ seragambatik.com)

Ilustrasi (Google/ seragambatik.com)

Sukoharjo (Solopos.com)–Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FK LSM) Sukoharjo mengimbau segenap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang telanjur memungut uang pembelian seragam batik pegawai agar mengembalikan dalam waktu 5×24 jam.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Seruan itu disampaikan Ketua FK LSM Sukoharjo, Nursito, ketika menyambangi wartawan di Kantor DPRD, Sabtu (4/6/2011). Dia menegaskan sesuai hasil dialog dengan Bupati Wardoyo Wijaya, seragam batik diberikan masing-masing SKPD secara gratis dan pegawai tidak perlu membayar.

“Dalam dialog dengan Bupati hari Jumat (3/6/2011), secara gamblang disampaikan bahwa pengadaan seragam batik diberikan SKPD secara gratis, diambilkan dari dana taktis. Karena itu SKPD yang telanjur menarik uang pembelian harus segera mengembalikan,” tegasnya dalam kesempatan itu.

(try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya