Sukoharjo (Solopos.com)–Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FK LSM) Sukoharjo mengimbau segenap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang telanjur memungut uang pembelian seragam batik pegawai agar mengembalikan dalam waktu 5×24 jam.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Seruan itu disampaikan Ketua FK LSM Sukoharjo, Nursito, ketika menyambangi wartawan di Kantor DPRD, Sabtu (4/6/2011). Dia menegaskan sesuai hasil dialog dengan Bupati Wardoyo Wijaya, seragam batik diberikan masing-masing SKPD secara gratis dan pegawai tidak perlu membayar.
“Dalam dialog dengan Bupati hari Jumat (3/6/2011), secara gamblang disampaikan bahwa pengadaan seragam batik diberikan SKPD secara gratis, diambilkan dari dana taktis. Karena itu SKPD yang telanjur menarik uang pembelian harus segera mengembalikan,” tegasnya dalam kesempatan itu.
(try)