Soloraya
Sabtu, 4 Juni 2011 - 17:29 WIB

SKPD diimbau kembalikan pungutan batik

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Google/ seragambatik.com)

Ilustrasi (Google/ seragambatik.com)

Sukoharjo (Solopos.com)–Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FK LSM) Sukoharjo mengimbau segenap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang telanjur memungut uang pembelian seragam batik pegawai agar mengembalikan dalam waktu 5×24 jam.

Advertisement

Seruan itu disampaikan Ketua FK LSM Sukoharjo, Nursito, ketika menyambangi wartawan di Kantor DPRD, Sabtu (4/6/2011). Dia menegaskan sesuai hasil dialog dengan Bupati Wardoyo Wijaya, seragam batik diberikan masing-masing SKPD secara gratis dan pegawai tidak perlu membayar.

“Dalam dialog dengan Bupati hari Jumat (3/6/2011), secara gamblang disampaikan bahwa pengadaan seragam batik diberikan SKPD secara gratis, diambilkan dari dana taktis. Karena itu SKPD yang telanjur menarik uang pembelian harus segera mengembalikan,” tegasnya dalam kesempatan itu.

(try)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif