SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)--Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri terpaksa mengeluarkan kembali surat edaran (SE)  untuk mempertegas larangan pengangkatan tenaga honorer, kontrak, wiyata bakti dan sejenisnya, menyusul banyaknya pengajuan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD), belakangan ini.

Dalam SE Nomor 800/1393 tertanggal 25 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Sekda Wonogiri Ir Suprapto MM itu ditegaskan bahwa permohonan untuk pengangkatan tenaga honorer, kontrak, wiyata bakti dan sejenisnya tidak dapat diproses mengingat telah adanya larangan untuk itu berdasarkan Pasal 8 PP No 48 Tahun 2005 dan Surat Bupati No 801/1593 tanggal 16 Maret 2006 perihal larangan mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Selanjutnya, kepada kepala SKPD yang telah mengangkat tenaga honorer, kontrak, wiyata bakti dan sejenisnya yang penggajiannya melalui pos APBD agar menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/3), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Reni Ratnasari mengungkapkan, tentang larangan pengangkatan tenaga honorer dan sejenisnya secara internal oleh SKPD itu sebenarnya sudah dikeluarkan SE sebanyak dua kali.

“Kami menyadari setelah Menpan mengeluarkan batasan minimal S1 untuk CPNS formasi umum, SKPD kesulitan mencari tenaga seperti kurir, pengemudi, penjaga malam dan sejenisnya yang biasanya dari lulusan SMA. Sehingga SKPD mengakali dengan merekrut tenaga honorer dengan SK internal kepala SKPD. Nah, belakangan SKPD berduyun-duyun meminta agar tenaga honorer SK kepala SKPD itu diangkat menjadi tenaga honorer daerah dengan SK Bupati dan gaji APBD,” papar Reni.

Reni menjelaskan, saat ini, dalam database BKD masih ada sekitar 280 tenaga honorer. Sebanyak 247 di antaranya merupakan tenaga honorer memenuhi syarat kategori B (MS-B), sedangkan sebanyak 33 lainnya merupakan tenaga honorer MS-A namun belum bisa diangkat menjadi CPNS karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan BKN.

shs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya