SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)--Seluruh SKPD di Kabupaten Klaten diberi waktu 60 untuk segera menyelesaikan kekurangan yang diminta dilengkapi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemberian waktu itu merupakan upaya Inspektorat Klaten dalam melaksanakan rekomendasi yang tercantum di laporan hasil penelitian (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemkab setempat tahun 2009.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Termasuk di antaranya laporan pertanggungjawaban dana bantuan sosial senilai Rp 17,6 miliar yang ditangani Bagian Kesra.

Kepala Inspektorat Klaten, Eko Medi Sukasto, Kamis (29/7), mengatakan, pihaknya memantau tindak lanjut hasil temuan BPK ke seluruh SKPD.

“Ada waktu 60 hari bagi SKPD untuk menyelesaikan kekurangan yang diminta BPK. Jika sudah rampung, kami yang akan menyerahkan ke BPK,” katanya di Klaten.

Disinggung mengenai dana bantuan sosial Rp 17,6 miliar yang menurut temuan BPK belum dipertanggungjawabkan, Eko mengatakan pihaknya selama ini sudah melakukan upaya komprehensif dalam mengingatkan SKPD untuk tertib administrasi.

rei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya