SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilu. (freepik.com)

Solopos.com, WONOGIRI — SMA di Wonogiri menyatakan akan terbuka bagi partai politik yang ingin melaksanakan kampanye menjelang Pemilu 2024 di sekolah.

Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan merevisi Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang (UU)  No 7/2017  tentang Pemilihan Umum atau Pemilu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMA Wonogiri, Sentot, mengatakan sudah mengetahui putusan MK ihwal perubahan UU tentang Pemilu tersebut. Sesuai putusan MK itu, sekolah tidak masalah menjadi tempat kampanye bagi parpol-parpol peserta Pemilu.

Tetapi, Sentot mengatakan harus ada aturan atau mekanisme yang jelas soal itu. Menurut dia, jangan sampai aturan itu timbul kerancuan sehingga mengakibatkan sekolah salah mengambil langkah.

Kalau bisa, lanjutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan aturan terkait hal tersebut. “Pada prinsipnya kami tidak masalah. Justru itu bagus sebagai pendidikan politik siswa, khususnya mereka yang sudah memiliki hak suara,” kata Sentot kepada Solopos.com, Jumat (25/8/2023).

Sentot menyebut sekolah tidak akan membatasi parpol tertentu yang hanya menyelenggarakan kampanye menggunakan fasilitas sekolah di Wonogiri. Meski begitu, sekolah tidak akan mengundang parpol, melainkan para parpol itu yang mesti mengajukan diri untuk melaksanakan kampanye di sekolah.

Seperti diketahui, MK melalui putusan perkara uji materi nomor 65/PUU-XXI/2023 mengubah isi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu pada Selasa (15/8/2023). Pemohon uji materi adalah Handrey Mantiri dan Ong Yenni.

Semula pasal tersebut melarang peserta pemilu menggunakan tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan untuk kampanye. Kemudian MK mengubah pasal itu dengan mencantumkan pengecualian untuk penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk kampanye.

Memperjelas Pasal 280 UU Pemilu

Sebelum diubah, pengecualian itu dijelaskan pada bagian penjelasan UU yang sama. Dalam putusannya itu, MK juga menjelaskan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah bisa digunakan sebagai tempat kampanye sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Humas Komisi Pemilu Umum (KPU) Wonogiri, Nursahid Agung Wijaya, menjelaskan putusan MK itu memperjelas Pasal 280 ayat (1) huruf h yang semula dinilai inkonsisten terhadap penjelasan pasal tersebut.

MK memutuskan untuk mengecualikan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah sebagai tempat yang dilarang untuk kampanye. Sementara tempat ibadah tetap dilarang menjadi tempat kampanye.

“Parpol peserta pemilu yang akan menggunakan tempat pendidikan sebagai kampanye wajib mendapatkan izin dari lembaga pendidikan yang akan ditempati kampanye. Jadi tidak serta merta datang langsung kampanye. Yang perlu diketahui juga, dalam kampanye [di tempat pendidikan] itu, parpol dilarang menggunakan alat peraga parpol,” ujar dia.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri, Joko Wuryanto, menyampaikan sebenarnya sejak dulu parpol boleh menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk ruang kampanye. Tetapi memang pada Pasal 280 ayat (1) itu ada ambiguitas atau inkonsistensi dengan penjelasan pasal tersebut.

Untuk memperjelas itu, MK kemudian mengubah pasal tersebut. “Pada prinsipnya boleh-boleh saja. Tentu kami akan mengawasi parpol yang akan melakukan kampanye di tempat pendidikan atau fasilitas pemerintah,” kata Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya