SOLOPOS.COM - Baliho dengan narasi Jokowi mendukung Ganjar Pranowo sebagai capres pada Pilpres 2024 terpasang di jalan alternatif Simo via Tlatar, Desa Kebonbimo, Boyolali, Kamis (31/8/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali menyatakan belum bisa bertindak sesuai UU Pemilu terkait baliho dengan narasi Presiden Joko Widodo atau Jokowi dukung calon presiden dari PDIP, Ganjar Pranowo, yang bertebaran di Kota Susu, Kamis (31/8/2023).

Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, mengatakan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15/2023, saat ini yang diperbolehkan untuk dilakukan oleh calon kontestan pemilu atau pilpres hanya kegiatan sosialisasi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kegiatan sosialisasi tersebut, lanjut dia, bisa melalui dua hal yaitu konsolidasi internal partai politik dan pemasangan bendera partai politik untuk sosialisasi.

“Terkait baliho tersebut, kalau merujuk aturan KPU belum masuk kategori alat peraga kampanye. Hal tersebut karena memang saat ini belum masa kampanye, sehingga Bawaslu belum memiliki kewenangan untuk menindak,” kata dia saat dimintai tanggapan Solopos.com soal baliho Jokowi dukung Ganjar di Boyolali tersebut, Kamis.

Widodo melanjutkan yang bisa dilakukan Bawaslu saat ini adalah melakukan kajian menggunakan peraturan perundangan lain yang peraturan bupati terkait pemasangan baliho di tempat terlarang.

Peraturan dimaksud yakni SK Bupati nomor 200/ 438 tahun 2018 tentang Penetapan Tempat/Lokasi yang Dilarang untuk Kegiatan Kampanye dan atau Pemasangan serta Ukuran Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019.

Ia menyebut tempat pemasangan baliho yang dilarang yakni di Jl Pandanaran, Jl Merapi, dan Jl Merbabu. Selain itu, tempat yang dilarang antara lain fasilitas pemerintah, pendidikan, dan ibadah.

“Namun yang mempunyai kewenangan [menindak berdasarkan SK Bupati] adalah Satpol PP, bukan Bawaslu. Sejauh tempatnya tidak dipasang di area yang dilarang, belum bisa ditindak menggunakan UU No 7/2017 tentang Pemilu,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, baliho dengan narasi Presiden Jokowi dukung calon presiden dari PDIP, Ganjar Pranowo, bertebaran di sejumlah wilayah Kabupaten Boyolali. Salah satunya jalan menuju acara peresmian embung di Klego, Boyolali, Kamis (31/8/2023).

Acara tersebut digelar Indika Nature dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Jalan menuju lokasi embung melewati Desa Dologan, Kecamatan Karanggede. Tamu undangan masuk melewati Desa Dologan dan jalan menuju Embung Tirto Makmur ditandai dengan adanya bendera Indika Nature dan Kadin.

Baliho bergambar Jokowi dan Ganjar tersebut di antaranya terlihat di jalan pertigaan Dologan. Berdasarkan pantauan Solopos.com, baliho tersebut didominasi warna merah dan putih dengan foto Ganjar dan Jokowi berdampingan memakai jas dan peci hitam dengan dasi berwarna merah.

Tulisan pada baliho tersebut berbunyi, “Terus Maju Bersama Ganjar” lalu ada pula tulisan yang seolah-olah mengutip ucapan Presiden Joko Widodo berbunyi, “Saya memilih GANJAR PRANOWO untuk meneruskan kepemimpinan Indonesia.”

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, yang ditemui Solopos.com di lokasi peresmian embung menegaskan baliho bertuliskan dukungan Presiden Jokowi kepada Ganjar itu tidak ada sangkut pautnya dengan Kadin.

“Waduh kalau itu saya enggak tahu. Di sini utamanya adalah embungnya ini, yang paling utama adalah bagaimana kita bisa duduk bersama petani,” kata dia.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Solopos.com, baliho serupa juga terpasang di jalan alternatif Simo via Tlatar dan di Desa Candigatak, Cepogo, Boyolali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya