SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Guru penerima sertifikasi yang mengaku menyetor uang terimakasih senilai Rp 600.000/orang kepada Dinas Pendidikan (Disdik), Murdiyanto dipanggil pihak dinas pada Sabtu (16/1) pagi.

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk pemberian pembinaan kepada yang bersangkutan. Dalam pemanggilan yang dimulai pada pukul 08.00 WIB kemarin, Murdiyanto akhirnya membuat surat pernyataan mencabut keterangan mengenai uang terimakasih yang ia sampaikan kepada dewan maupun kepada media.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Berdasar catatan, pada awal pekan ini Murdiyanto sebagai salah satu guru penerima tunjangan sertifikasi datang ke Gedung Dewan khususnya kepada komisi I (komisi yang menerima dia pada saat itu) untuk mengadukan masalah setoran uang terimakasih kepada Disdik. Setoran uang terimakasih tersebut besarannya Rp 600.000/orang.

Buntut pengaduan dari Murdiyanto, komisi IV melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di SMP I Mojolaban tempat Murdiyanto mengajar satu hari sesudahnya. Dalam Sidak yang dilakukan Selasa lalu, Murdiyanto mengakui telah memberikan uang setoran kepada Disdik. Pemanggilan kepada Disdik pun dilakukan oleh komisi IV. Bahkan bergulirnya kasus ini sampai kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) di mana instansi tersebut segera melakukan pemanggilan guru bersamaan dengan pemanggilan Disdik oleh komisi IV.

Dijumpai sesudah pemanggilan, Murdiyanto mengakui telah membuat keputusan untuk menandatangani surat pernyataan mencabut keterangan yang dia buat di dewan dan di media. “Saya hari ini (kemarin-red) memang dipanggil dinas. Semula yang akan menemui saya di dinas adalah Pak Djoko (Djoko Raino, Kepala Disdik). Namun ternyata tidak jadi karena Pak Djoko dikabarkan sangat emosional,” ujarnya ketika dijumpai wartawan, Sabtu.

Dengan demikian yang menerima dia di Disdik adalah tiga staf dinas yaitu Fuad Syafrudin, Joko Untoro dan Siswoko.

Dalam pertemuan dengan tiga staf dinas tersebut, Murdiyanto mengatakan, diputuskan bahwa dirinya telah melanggar Peraturan Pemerintah 30/1980 Tentang Disiplin PNS dan Undang-Undang (UU) 20/2003 Tentang Sisdiknas. Bahwa berdasarkan keputusan Disdik mengacu kepada dua aturan hukum tersebut, seharusnya Murdiyanto berkoordinasi dengan atasan baik itu kepala sekolah maupun kepala dinas.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya