Soloraya
Minggu, 30 Agustus 2020 - 13:38 WIB

Soal Denda Pelangar Protokol Kesehatan, Bupati Boyolali Tegaskan Bukan untuk Cari Pendapatan

Bayu Jatmiko Adi  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Boyolali, Seno Samodro. (Instagram-@seno_samodro)

Solopos.com, BOYOLALI -- Soal sanksi denda untuk pelanggar protokol kesehatan, Bupati Boyolali, Seno Samodro, menegaskan tujuan utamanya bukan untuk mencari pendapatan, namun lebih untuk penegakan protokol kesehatan.

Langgar Protokol Kesehatan, Warga Boyolali Dihukum Nyanyi dan Push Up

Advertisement

Kepada wartawan, Seno mengatakan dalam penerapan dan penegakan protokol diharapkan bisa berjalan cukup dengan langkah persuasif. Dia juga berharap masyarakat bisa mematuhi imbauan yang diberikan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan guna mencegah persebaran Covid-19.

Dengan begitu, tanpa adanya sanksi, protokol kesehatan di Boyolali tetap diutamakan. "Sebenarnya ini pembelajaran kepada masyarakat," kata dia, Jumat (28/8/2020).

Menurutnya, di luar denda, ada sanksi lain yang yang bisa dijatuhkan kepada pelanggar protokol kesehatan.. Misalnya sanksi push up atau aksi sosial. "Tapi saya tegaskan, kalau pun ada denda, bukan uang tujuannya. Bukan mencari pendapatan, hanya untuk menegakkan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan," lanjut dia.

Advertisement

Warna-Warni Jembatan Pelangi di Cawas Klaten, Cocok Buat Selfie

Diketahui, belum lama ini terbit Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali No. 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Boyolali. Di dalamnya juga diatur mengenai sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan.

Denda dan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Boyolali

Bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut, untuk kalangan perorangan, di antaranya berupa teguran lisan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya atau mengucapkan teks Pancasila, serta membuat surat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan.

Advertisement

KTP yang bersangkutan juga akan disita. Ada juga sanksi berupa kerja sosial berupa membersihkan tempat publik atau tempat ibadah. Sanksi berikutnya adalah denda administratif paling banyak Rp50.000.

Bantuan Kuota Internet, Sekolah di Solo Kebut Setor Nomor Telepon Siswa ke Kemendikbud

Sedangkan bagi pelaku usaha atau penanggung jawab fasikitas umum di antaranya teguran lisan atau tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha. Untuk denda administratif, berasannya paling banyak Rp1 juta untuk pelaku usaha, pengelola usaha angkringan, pedagang kaki lima dan sejenisnya atau usaha kecil dan mikro.

Kemudian denda paling banyak Rp5 juta untuk rumah makan, restoran, cafe, restoran, usaha menengah, industri besar dan dunia usaha lainnya. Pemberian sanksi itu dilakukan secara berjenjang. Penerapan sanksi dilaksanakan oleh Satpol PP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif