SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO—DPRD Sukoharjo menunggu jawaban Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait polemik pengisian Direktur Utama PDAM Sukoharjo. Langkah itu dilakukan setelah DPRD mengirim surat kepada Kemendagri beberapa waktu lalu.

“Menurut itung-itungan saya, mestinya harus sudah dijawab. Tapi ternyata sampai sekarang [Minggu] kok ya belum. Tapi yang jelas sudah disampaikan kronologis dan suratnya ke Kemendagri sekitar 10 hari lalu,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Suryanto, saat dijumpai wartawan seusai menghadiri kegiatan di Kantor DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sukoharjo, Minggu (1/7/2012).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Menurut Suryanto, meski belum ada jawaban resmi, secara prinsip terdapat kesamaan persepsi antara DPRD Sukoharjo, Pemerintah Provinsi Jateng dan Kemendagri mengenai status Direktur Utama (Dirut) PDAM Slamet Sanyoto sebelum pengangkatan. Dia mengatakan yang dianggap sebagai orang dalam atau internal di PDAM adalah jajaran direksi ke bawah.

Politisi PPP itu bahkan mengatakan Kemendagri meyakini terdapat kesalahan dalam pengangkatan Slamet Sanyoto sebagai Dirut PDAM Kabupaten Sukoharjo. Menurut Suryanto, meski menduduki Dewan Pengawas, Slamet tidak termasuk sebagai orang dalam PDAM, sehingga sesuai ketentuan umur maksimal ketika saat diangkat 50 tahun dan pengalaman kerja 15 tahun. “Badan pengawas ditafsirkan sebagai orang dalam. Padahal badan pengawas bukan merupakan orang dalam. Kemendagri juga haqqul yakin terdapat kesalahan kaitannya dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2007,” ujar dia.

Suryanto menegaskan kesalahan eksekutif menafsirkan posisi badan pengawas pada badan usaha milik daerah (BUMD) menimbulkan kerancuan dalam syarat-syarat pengangkatan Dirut PDAM. Untuk calon internal, kata dia, usia maksimal saat diangkat 55 tahun dan mempunyai pengalaman kerja di PDAM minimal selama 10 tahun.

“Perbedaan tafsir implikasinya fatal. Kalau dari dalam, batas usia 55 tahun, tetapi tafsir provinsi, tafsir Kemendagri, Slamet Sanyoto adalah orang luar. Maka umur maksimalnya adalah 50 tahun dan pengalamannya 15 tahun,” paparnya.

Ia mengatakan sebelum ke Kemendagri, DPRD Sukoharjo berkonsultasi dengan Pemprov Jateng terkait persoalan Dirut PDAM Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya