Soloraya
Senin, 1 Oktober 2012 - 17:00 WIB

Soal Dugaan Korupsi Dana PPID: Derras Sebut Dua Nama

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua LSM Derras, Sunarto [duduk, dua dari kiri] menyampaikan aspirasi saat audiensi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sragen, Senin (1/10/2012). (Espos/Eni Widiastuti)

Ketua LSM Derras, Sunarto [duduk, dua dari kiri] menyampaikan aspirasi saat audiensi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sragen, Senin (1/10/2012). (Espos/Eni Widiastuti)

SRAGEN-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Reformasi Rakyat Sragen (Derras) menyebut dua nama yang menurut mereka, harus ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Proyek Percepatan Infrastruktur Daerah (PPID) Sragen tahun 2011 senilai Rp13,5 miliar.
Advertisement

“Dua tersangka kasus ini adalah Zubaidi dan Agus [dari Dinas Pekerjaan Umum],” ujar Ketua LSM Derras, Sunarto, saat melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Sragen di halaman kantor Kejari Sragen, Senin (1/10/2012).

Sekretaris LSM Derras, Budi Setyo, mengatakan Zubaidi seharusnya menjadi tersangka karena ia sebagai kuasa pengguna anggaran. Sedangkan Agus sebagai pejabat pembuat komitmen. Selain dua orang tersebut, pihak rekanan yang sudah menerima uang tapi tidak selesai mengerjakan proyek, juga seharusnya menjadi tersangka.

Menanggapi penyebutan nama dirinya sebagai orang yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PPID, Zubaidi, enggan berkomentar. “Maaf saya tidak comment mbak,” ujarnya melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada Solopos.com.

Advertisement

Budi mengungkapkan Derras sangat kecewa karena hingga Senin, Kejari Sragen belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi PPID. Menurutnya ketika sudah memasuki tahap penyidikan, tersangka sudah bisa ditetapkan. Keterangan dari ahli pidana dan ahli teknik hanya sebagai pelengkap. “Pelanggaran sudah sangat jelas. Ketika dana PPID tidak direalisasikan 100% hingga akhir tahun anggaran, seharusnya sisa dana dikembalikan ke kas negara. Tapi kenyataannya tidak,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sragen, Heru Mayawan, mengatakan penetapan status tersangka masih menunggu keterangan ahli pidana dan ahli teknik. “Kami sudah koordinasi,” ujarnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sragen, Ari Bintang, mengatakan proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Tim belum berdiskusi untuk mengambil kesimpulan, karena dalam penetapan tersangka harus lengkap data-datanya. “Harus lengkap seseorang melawan hukum apa, kerugiannya berapa. Secara prosedural, hal itu tidak bisa disampaikan sebelum ada rapat internal,” ujarnya.

Advertisement

Melihat lambatnya proses penetapan tersangka itu, Sunarto mengancam akan membawa massa lebih banyak lagi pada audiensi berikutnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif