Soloraya
Rabu, 8 Februari 2023 - 19:00 WIB

Soal Dugaan Menjerumuskan Gibran, Begini Penjelasan Bapenda Solo

Kurniawan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Bapenda Solo Tulus Widajat. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO—Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo, Sri Idayatno, memberikan tanggapannya terkait tudingan dirinya ngotot mendorong agar kebijakan kenaikan NJOP dan PBB Solo 2023 dinaikkan.

Saat dihubungi Solopos.com melalui telepon seluler (ponsel), dia semula enggak memberikan tanggapan terkait tudingan itu. Dia mengarahkan Solopos.com agar meminta klarifikasi ke Kepala Bapenda Solo, Tujus Widajat.

Advertisement

“Konfirmasi ke Pak Kaban [Kepala Bapenda] saja pak, ngapunten. Karena itu sudah keputusan nggih, keputusan kebijakan, dan itu harus dilaksanakan,” ujar dia, Rabu (8/2/2023). Dia mengaku belum membaca berita dimaksud.

Namun, setelah didesak, sedikit demi sedikit Idayatno menyampaikan apa yang menjadi pemikirannya. Termasuk ihwal tudingan dirinya ngotot agar kebijakan kenaikan NJOP dan PBB 2023 untuk diterapkan.

Advertisement

Namun, setelah didesak, sedikit demi sedikit Idayatno menyampaikan apa yang menjadi pemikirannya. Termasuk ihwal tudingan dirinya ngotot agar kebijakan kenaikan NJOP dan PBB 2023 untuk diterapkan.

“Enggak pak, kalau bahasa ngotot saya kira tidak pak. Kan kita memberikan gambaran itu dalam dinamika [rapat]. Tapi mungkin bapak konfirmasi ke Pak Kaban saja, biar beliau memberi klarifikasi lebih jelas,” kata dia.

Idayatno juga membantah menjerumuskan atau jlomprongke Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dengan kebijakan kenaikan NJOP dan PBB. Menurut dia OPD tak punya kapasitas menilai kebijakan pimpinan.

Advertisement

Kepala Bapenda Solo, Tulus Widajat, saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu, tak mau berkomentar terkait dugaan adanya upaya menjerumuskan Wali Kota. Persoalan itu, menurut dia, bukan kewenangannya.

Tulus mengingatkan kebijakan kenaikan NJOP dan PBB 2023 sudah diputuskan untuk ditunda. “Wah saya gak komen itu. Itu subjektif. Sudah selesai ya sudah ditunda ya sudah kita fokus tindak lanjut penundaan itu,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua DPC PDIP Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, menyebut ada sinyalemen untuk menjerumuskan atau njlomprongke Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dalam lahirnya kebijakan menaikkan NJOP dan PBB tahun 2023.

Advertisement

Kebijakan tidak populis itu, menurut dia, juga patut diduga sebagai upaya untuk membusukkan PDIP sebagai partai pemenang Pemilu 2019 yang menguasai 30 kursi dari 45 kursi DPRD Solo. Pendapat itu dia sampaikan saat diwawancara wartawan di Warung Girly Corneng Pucangsawit, Jebres, Rabu (8/2/2023) siang.

“Saya menilai [kebijakan menaikkan NJOP dan PBB], satu, njlomprongke Wali Kota, karena melanggar Perda APBD 2023. Kedua, melakukan pembusukan terhadap PDI Perjuangan,” ungkap dia.

Rudy panggilan akrabnya, mendapat informasi, ada pejabat Bapenda Solo yang ngotot kebijakan itu dijalankan. Dia meminta agar pejabat bersangkutan dievaluasi.

Advertisement

“Menurut informasi, yang ngotot adalah Sekretaris [Bapenda Solo], ya itu mesti dievaluasi. Kalau konsultan kan dari pihak ketiga kok. Kalau Mas Wali Kota enggak menyetujui, Bapenda enggak menyetujui kan enggak jalan juga,” imbuh dia penuh semangat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif