Soloraya
Kamis, 15 September 2022 - 20:11 WIB

Soal Inpres Kendaraan Dinas Listrik: Boyolali Pikir-Pikir, Belum Ada Anggaran

Nimatul Faizah  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil listrik. (Freepik.com)

Solopos.com, BOYOLALI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Menanggapi hal itu, Sekda Boyolali, Masruri, mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali tahun ini belum ada anggaran untuk pengadaan kendaraan listrik.

Advertisement

“Tunggu saja petunjuk teknisnya. Saya Inpres-nya [Inpres Mobdin Listrik] sudah dapat, tapi kami pikir-pikir dulu lah,” kata dia saat ditemui Solopos.com di ruangannya, Kamis (15/9/2022).

Saat disinggung akankah pengadaan mobil listrik akan dianggarkan tahun depan, ia menjawab belum membahas mengenai hal tersebut.

Advertisement

Saat disinggung akankah pengadaan mobil listrik akan dianggarkan tahun depan, ia menjawab belum membahas mengenai hal tersebut.

Masruri mengatakan pembahasan anggaran akan dilaksanakan pada September ini. Namun, ia mengatakan untuk pembahasan anggaran akan mengikuti DPRD Boyolali.

Baca juga: Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik, Jokowi Siapkan Inpres

Advertisement

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Dilansir dari Bisnis.com, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan Inpres tentang kendaraan listrik diteken Jokowi pada 13 September 2022.

“Inpres Nomor 7 Tahun 2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022,” kata Moeldoko, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Advertisement

Baca juga: Inpres Kendaraan Dinas Diganti Motor Listrik, Bupati Klaten: Saya Dukung!

Moeldoko menjelaskan bahwa Inpres tersebut wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan (EBT).

“Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik,” ujarnya.

Advertisement

Moeldoko menyampaikan bahwa penggunaan kendaraan listrik dapat menghemat devisa negara hingga lebih dari Rp2.000 triliun karena akan membantu upaya menurunkan impor BBM.

“Digantikan kendaraan listrik yang lebih murah dan diproduksi dalam negeri energinya. Penghematan devisa negara bisa mencapai Rp2.000 triliun lebih,” katanya.

Baca juga: Daftar SPKLU di Indonesia dari Jakarta hingga Papua

Berdasarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2022, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif